SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

SAMPIT

Senin, 03 September 2018 15:00
TANGKAPAN BESAR!!! Kayu Ilegal Gagal Dikirim ke Banjarmasin

Empat Sopir Diringkus, Bos Kayu Masuk DPO

ILEGAL LOGGING: Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Kotim mengecek empat unit truk yang mengangkut kayu benuas tanpa dilengkapi dokumen sah, di Markas Polres Kotawaringin Timur, Sabtu (1/9) malam.(FAHRY ILHAMI SAMOSIR / RADAR SAMPIT)

SAMPIT - Kepolisian Resor (Polres) Kotim Kotawaringin Timur berhasil mengamankan empat unit truk bermuatan kayu olahan jenis benuas tanpa dilengkapi dokumen resmi. Aparat juga telah menetapkan empat sopir sebagai tersangka. Mereka disergap di ruas Jalan Antang Kalang kilometer 6, Kecamatan Antang Kalang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Jumat (31/8) pukul 10.00 WIB lalu.

Pengungkapan kasus ilegal logging ini berawal saat jajaran Polres Kotim sedang melakukan patroli. Anggota menemukan empat unit truk yang mengangkut kayu dari Kecamatan Antang Kalang. Kayu  itu akan dikirim menuju Banjarmasin.  

"Ada empat orang tersangka (sopir-red) yang saat ini sudah kami amankan. Saat ini kami masih melakukan pemeriksaan guna penyelidikan lebih lanjut," jelas Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel.  

Sementara itu empat tersangka yakni berinisial RF, WJ, MS, dan SP merupakan warga asal Banjarmasin. Mereka  mengaku akan diupah Rp 8 juta masing-masing truk.

"Sementara mereka sudah dikasih uang buat ongkos jalan sebesar Rp 2 juta. Apabila sudah sampai di lokasi tujuan, pemilik kayu akan menyerahkan sisa uang yang sudah dijanjikan," beber Rommel.  

Para pelaku disangka melanggar Pasal 83 Ayat (1) huruf b dan Pasal 87 Ayat (1) huruf c UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman minimal 1 tahun penjara dan maksimal 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta.

Rommel juga menegaskan, saat ini pihaknya juga masih melakukan pengejaran terhadap pemilik kayu yang sudah ditetapkan menjadi daftar pencarian orang (DPO).

"Kami sudah kantongi nama tersangka lainnya yang saat ini sudah menjadi DPO. Ke depan, kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut termasuk ingin mengetahui apakah kayu yang diolah ini sebelumnya diambil dari hutan lindung atau bukan," pungkas Rommel. (sir/yit)


BACA JUGA

Rabu, 09 September 2015 22:17

Dishub Diminta Tambah Traffic Light

<p><strong>PALANGKA RAYA</strong> &ndash; DPRD Kota Palangka Raya menilai sejauh…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers