SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PALANGKA

Rabu, 05 September 2018 14:43
Produk Pangan IRTP harus Diawasi
ADVOKASI : Pj Sekda Kalteng Fahrizal Fitri memberi paparannya mengenai pengawasai IRPT yang harus dilakukan oleh JKPD, Selasa (3/9).(YUSHO/RADAR SAMPIT)

PALANGKA RAYA – Pj Sekda Kalimantan Tengah (Kalteng) Fahrizal Fitri, menuntut peran Jejaring Keamanan Pangan Daerah (JKPD) di provinsi ini melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap keamanan pangan dengan mensinergiskan kegiatan keamanan pangan di daerah.

Menurutnya, salah satu masalah keamanan produk pangan yang dapat diangkat menjadi program, yakni mengenai produk pangan yang dihasilkan oleh industri rumah tangga pangan (IRTP). Hal ini karena sebagian besar produk pangan yang beredar di masyarakat adalah hasil dari industri kecil dan menengah, termasuk industri rumah tangga.

“Jaminan terhadap keamanan pangan yang dikonsumsi masyarakat menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah, produsen dalam hal ini industri rumah tangga pangan, dan masyarakat sebagai konsumen itu,” katanya saat Advokasi Lintas Sektor JKPD, Selasa (4/9)

IRTP dinilai mampu menjadi penyangga ekonomi masyarakat. Sehingga, pengawasan produk pangan yang beredar, tidak hanya bertujuan untuk keamanan, melainkan lebih kepada nilai jual yang lebih terjamin, terutama produk pangan yang akan diekspor keluar negeri.

“Kalau persyaratan keamanan pangannya tidak memenuhi persyaratan, maka sangant tidak menuntungkan, apalagi untuk ekspor sudah pasti ditolak. Bahkan kalau kandungan bahan tambahan pangan berlebihan juga tidak bisa. Makanya penting pengawasan itu,” ujarnya.

Ia menyebutkan, pengawasan IRTP telah diatur melalui Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Peningkatan Efektivitas Pengawasan Obat dan Makanan, yang mengamanatkan pengawasan sesuai tugas dan fungsi untuk meningkatkan efektivitas.

“Baik itu di provinsi, kabupaten dan kota diamanatkan untuk meningkatkan koordinasi pengawasan obat dan makanan. Dan disebutkan juga bahwa pengawasan industri rumah tangga pangan adalah salah satu hal yang disebutkan untuk dilaksanakan oleh bupati dan wali kota,” ucapnya.

Lebih lanjut Fahrizal menambahkan, jika melihat Peraturan Badan POM Rl tentang pedoman Pemberian Sertifikat Industri Rumah Tangga, maka ada beberapa hal yang harus dipenuhi, mulai dari tata cara pemeriksaan sarana industri rumah tangga, dan cara produksi pangan yang baik untuk industri rumah tangga.

Peraturan ini dapat digunakan sebagai pedoman oleh pelaku usaha untuk memenuhi persyaratan keamanan pangan yang sudah ditetapkan. Oleh karena itu,sangat penting bagi pemerintah daerah untuk berkoordinasi dan bersama-sama meningkatkan pengawasan keamanan pangan.

“Kegiatankegiatan yang dapat dilakukan di antaranya pengawasan, pembinaan dan pendampingan IRTP untuk meningkatkan pemahaman pelaku usaha tentang pentingnya keamanan pangan,” pungkasnya. (sho/vin)


BACA JUGA

Selasa, 08 September 2015 21:50

Ratusan PNS Masih Mangkir, Laporkan Harta Kekayaan

<p>SAMPIT &ndash; Sebanyak 240 Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara di lingkup…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers