PULANG PISAU- Sesuai dengan ketentuan yang ada, satu tempat pemungutan suara (TPS) tidak boleh melebihi 300 pemilih. Apabila lebih dari 300 pemilih, sisa pemilih harus dibuatkan TPS lagi.
”itu yang menyebabkan jumlah TPS menjadi bertambah,” kata Ketua DPRD Kabupaten Pulang Pisau H Maruadi kemarin (5/9).
Penambahan jumlah TPS ini untuk mempercepat dan mempermudah proses penghitungan oleh KPPS yang ada di lapangan. Tahun-tahun sebelumnya jumlah pemilih bisa sampai 500-600 pemilih per TPS sehingga penghitungan bisa sampai malam hari.
“Penambahan TPS tidak jadi masalah yang terpenting penyelenggaraan Pemilu 2019 berjalan lancar dan sukses. Untuk anggaran sudah diperhitungkan oleh KPU dari awal. Dewan siap bantu KPU,” terang Maruadi.
H Maruadi mengatakan, tahun ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan disibukan dengan Pemilu. ”Kalau kita lihat pemilu legislatif dan Presiden ini nampaknya KPU sudah mempersiapkan segala sesuatunya sedini mungkin, terkait dengan banyaknya kotak suara dan penambahan tempat pemungutan suara (TPS) di seluruh daerah di Indonesia,” ucap Maruadi.
Menjelang Pemilihan Umum 2019 umumnya perhatian masyarakat hanya terfokus pada pemilihan Presiden. Tetapi sebenarnya yang tidak kalah penting di sana juga ada pemilihan legislatif, yakni pemilihan wakil-wakil rakyat. (rm-91/yit)