PANGKALAN BUN - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) amankan enam buruh pekerja bangunan proyek Rusunawa RSUD Sultan Imanuddin, Pangkalan Bun. Mereka diamankan karena kedapatan mabuk obat batuk cair, Selasa (4/9) sekitar pukul 20.30 WIB.
Kabid Penegak Perda dan PPNS Satpol PP Kobar Mustawan Lutfi menerangkan bahwa enam buruh yang berasal dari Kabupaten Demak, Jawa Tengah itu baru sepekan berada di Pangkalan Bun. Mereka adalah K (17), N (20), WS (21) dan HA (23), sedangkan dua lainnya yakni AN (23) dan ES (28) yang hanya ikut-ikutan nongkrong.
“Anggota langsung menuju lokasi untuk mengamankan buruh setelah mendapatkan laporan warga dengan barang bukti 2 dua boks obat batuk cair bermerek komix,” ujar Lutfi, Rabu (5/9).
Saat kejadian itu sebenarnya anggota Satpol PP Kobar sedang melakukan patrol keliling kota. Saat diseberang Kantor Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, tepat dekat penjual nasi goreng terlihat ada beberapa pemuda yang sedang nongkrong.
“Setelah diintai, baru ketahuan mereka sedang meminum obat batuk cair. Ada dua kotak obat batuk cair dengan isi 30 bungkus per kotak,” tambahnya.
Meski kedapatan mabuk obat batuk, kini enam buruh itu telah diperbolehkan pulang dengan jaminan mandor proyek rusunawa. Pasalnya proyek itu harus berjalan sesuai target. “Untuk hukuman pembinaan diserahkan kepada mandor yang bertanggungjawab mempekerjakan mereka,” tuturnya.
Menurutnya pengawasan masyarakat terkait penyimpangan obat batuk cair ini harus menjadi perhatian semua. Pasalnya pelaku mabuk obat batuk cair dengan mudah membeli beberapa kotak obat di warung-warung kecil.
“Obat batuk cair itu mengandung dextro, jika dikosumsi berlebihan akan berefek melayang seperti orang mabuk minuman keras,” pungkasnya. (jok/sla)