PANGKALAN BUN - Tim gabungan penegak pajak daerah Kobar melakukan operasi yustisi ke sejumlah bangunan sarang walet di Kelurahan Raja, Kecamatan Arut Selatan, dan Kelurahan Kumai Hulu, Kecamatan Kumai.
Tim yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), DPKH Kobar, DPMPTSP, Bapedda, Kelurahan/Desa, dan Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) itu mendatangi setiap gedung walet di kawasan tersebut, Kamis (6/9).
Kabid Penegak Perda dan PPNS Satpol PP Kobar Mustawan Lutfi menuturkan, berdasarkan data yang masuk ada sekitar 2.000 lebih bangunan sarang burung walet di Kabupaten Kobar. Tahap pertama pihaknya masih melakukan pendataan dan penagihan secara langsung di Kelurahan Raja, Kecamatan Arsel, dan Kelurahan Kumai Hulu, Kecamatan Kumai.
“Target sampai bulan September ini Rp 5 miliar untuk pemasukan pajaknya. Tahap pertama di Kelurahan Raja dan Kelurahan Kumai Hulu, dan ini akan berlanjut ke daerah lainnya. Dari hasil penelusuran ada 20 gedung yang ada di Kelurahan Raja RT.10 ini,” ujar Lutfi.
Dalam pendataan itu, Tim Yustisi melakukan pemasangan stiker pemberitahuan wajib pajak. Dan tim tersebut tidak berhasil bertemu dengan para pemilik gedung untuk sarang burung dengan liur berharga mahal itu.
“Pemiliknya di luar kota. Ini jadi kendala kami untuk langsung melakukan penagihan pajak. Kita hanya bertemu dengan para penjaga gedung walet saja,” terangnya.
Operasi ini akan dilakukan hingga akhir bulan September ini dengan sasaran Kelurahan Baru, Raja Seberang, Mendawai Seberang, Madurejo, Kecamatan Arsel dan di Kecamatan Kumai, di Kelurahan Kumai Hilir, Candi, Desa Sei Tendang, Sei Kapitan, dan Batu Belaman.
“Yang paling besar membayar pajak walet ini sekitar Rp 30 juta per tahun,” pungkasnya. (jok/sla)