SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

SAMPIT

Sabtu, 08 September 2018 08:01
WADUWWW!!! Nasabah Desak Sita Harta Tersangka, Keluarga Tersangka Tantang Nasabah

Polda Bidik Tersangka Lain

KECEWA: Beberapa nasabah Sampit ketika berada di kantor credit union Jalan Jenderal Ahmad Yani untuk meluapkan rasa kecewanya, Selasa (4/8) kemarin.

PALANGKA RAYA – Nasabah Credit Union Eka Pambelum Itah (CU EPI) Sampit mendesak aparat agar tersangka dugaan penggelapan dana nasabah sebesar Rp 65 miliar dijerat dengan tindak pidana pencucian uang.  Pidana itu memungkinkan tersangka dimiskinkan apabila tak bisa membuktikan harta kekayaannya berasal dari pendapatan yang sah.

”Kami berharap tersangka tak hanya dijerat soal penggelapan, tetapi juga pencucian uang. Apalagi ada bukti bukti transfer yang besarannya mencapai miliaran rupiah,” kata salah seorang nasabah kepada Radar Sampit, Kamis (6/9).

Korban dugaan penggelapan yang meminta namanya tak disebutkan itu berharap kasus tersebut dibongkar habis dan diungkap siapa saja penikmat uang haram tersebut. Dia meyakini praktik busuk itu dilakukan berjamaah.

”Kami punya bukti dan mendesak (aparat menetapkan) tersangka lainnya, karena aliran dana itu tidak hanya ke dua tersangka, tetapi ada pihak lain. Banyak bukti yang siap kami berikan,” katanya.

Dalam kasus tersebut, Polda Kalteng telah menetapkan dua tersangka, yakni Nono (Manajer CU EPI  Sampit 2006-2014) dan Mahdalena Antisa (Manajer CU EPI 2014-2016). Keduanya telah ditahan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalteng setelah menjalani pemeriksaan.

Menurutnya, pengenaan tindak pidana pencucian uang, memungkinkan dana nasabah kembali. Tersangka akan menjalani pembuktian terbalik, bahwa harta yang diperolehnya diperoleh tanpa melanggar hukum. Namun, apabila harta itu berasal dari tindak pidana penggelapan tersebut, bisa disita untuk jadi barang bukti dan dikembalikan pada nasabah. 

Nasabah lainnya sepakat, selain Nono dan Mahdalena Antisa, dua orang lainnya berinisial RK dan Su juga terlibat. ”Panggil saja RK dan Su. Kalau enggak dipanggil dan ditangkap, mereka bisa menyusun rencana untuk berdalih di hadapan penyidik,” katanya.

RK sebelumnya telah membantah tudingan nasabah CU EPI. Dia menegaskan, tuduhan tanpa bukti merupakan kebohongan belaka. Dia menantang nasabah membuktikan agar tidak menjadi fitnah.

”Saya kira tuduhan yang macam-macam itu harus ada buktinya. Jangan berspekulasi hanya karena dugaan saja,” ujarnya.

Sementara itu, Su yang namanya ikut diseret tak berkomentar banyak. Pasalnya, ketika dihubungi koran ini, Suparman tengah sakit. Dalam telepon, suara pria itu berat dan terdengar parau. Ia nampak kesulitan menjawab pertanyaan wartawan.

”Saya tak dapat berkomentar banyak. Saat ini saya sedang sakit," katanya dengan terbata-bata dan bersuara berat.

Keterangan Su sejalan dengan pernyataan RK. Menurutnya, Su menderita stroke yang menyebabkan pria itu lumpuh dan tak dapat mengontrol beberapa anggota tubuhnya.

Akan tetapi, sakitnya Su dianggap oleh nasabah sebagai alasan untuk menghindari proses penyelidikan. Mereka menduga Su sadar dan bersalah. Su disebut menggunakan sakitnya hanya sebagai akting.

Belum ada komentar dari pihak Su maupun keluarganya terkait tuduhan tersebut. Ketika koran ini mencoba menghubungi Su kembali, nomornya tak aktif.

”Kami harap aparat kepolisian mampu menangani kasus penggelapan ini dengan baik. Kami minta setiap unsur yang terlibat diperiksa agar ribuan nasabah yang merugi merasa mendapatkan keadilan,” ujar Isnawati, salah satu nasabah.

 

Menantang Balik

Keluarga salah satu tersangka, Nono, menantang para nasabah membuktikan tuduhan mereka. Willem, kakak kandung Nono, menegaskan, laporan nasabah terhadap adiknya tak berdasar. Menurutnya, pelapor tak memiliki bukti menuduh Nono sebagai pelaku utama raibnya dana miliaran rupiah milik nasabah.

”Itu para nasabah tak punya bukti apa-apa. Silakan tunjukkan bukti kalau mau menuduh (Nono). Jangan berspekulasi dengan asumsi-asumsi yang tak berdasar,” ujarnya.

Menurut Willem, penetapan status tersangka Nono oleh Polda Kalteng juga patut dipertanyakan. Dia menilai polisi tak memiliki cukup bukti melanjutkan kasus tersebut.

Willem juga meyakini, alat bukti yang dipakai penyidik untuk menetapkan status tersangka kepada adiknya itu tak cukup. Meski demikian, dia tetap menghormati proses hukum yang sedang dijalani adiknya.

Dalam penelusuran Radar Sampit sebelumnya, Nono disebut-sebut sebagai pihak paling bertanggung jawab terkait lenyapnya dana sebesar Rp 65 miliar di CU EPI Sampit. Anggota DPRD Kotim ini menjadi buah bibir di kalangan nasabah. Awal mula Nono bergabung dengan CU, ketika dia masih bekerja sebagai kontraktor di Palangka Raya.

Dalam sebuah pertemuan dengan Nono di kediaman Willem, 3 Desember 2017 lalu, Nono mengatakan, dia dalam situasi yang tidak menguntungkan. Tuduhan dari nasabah CU EPI menyita energi dan pikirannya.

Dia mengaku sudah memprediksi, ribuan nasabah CU EPI bakal memojokkan dan menuduhnya sebagai seorang penipu. Dia juga mengaku tak tahu aliran dana sebesar Rp 65 miliar itu.

”Untuk sebuah situasi di mana tak adanya kejelasan kerugian Rp 65 miliar itu hingga membuat nasabah marah, wajar adanya. Saya tak menyalahkan siapa pun dalam hal ini,” ujarnya.

Menurut Nono, sebenarnya dia juga korban. Namun, ketika ditanya berapa kerugian yang ditanggungnya, dia tidak berkomentar. Dia hanya kembali menegaskan, apa pun yang dituduhkan padanya sebagai seorang penilap dana, tidak benar. Meski begitu, ia juga tidak menyalahkan nasabah.

”Soalnya, para nasabah tahunya sayalah yang memegang tampuk kekuasaan penuh di CU EPI. Sebelumnya, saya minta maaf kepada ribuan anggota (nasabah) yang ada di luar sana. Saya bukannya tidak ingin bertemu, namun karena situasinya tidak menguntungkan, saya sementara ini menenangkan pikiran dulu dan memikirkan solusi untuk menyehatkan kondisi koperasi yang karut marut ini,” tutur Nono.

Nono menegaskan, untuk mengembalikan uang nasabah itu jalannya hanya satu. Semua elemen di CU EPI Sampit, di antaranya anggota (nasabah), manajemen, dan pengurus, menanggalkan emosinya dan bersatu kembali untuk memulihkan kondisi. Selain itu, BKCU Kalimantan juga harus turun tangan.

Mengenai tudingan bahwa hartanya saat ini diperoleh dari CU EPI Sampit yang ditilapnya dan nilainya mencapai puluhan miliar, Nono membantah.

Nono mengaku kekayaannya di bawah Rp 5 miliar. Dia kemudian menunjukkan beberapa bukti aset miliknya, yakni sebuah rumah mewah milik pribadi yang kini ditempati di Jalan Desmon Ali. Koran ini sempat mengecek kediaman Nono tersebut.

Rumah itu cukup mewah. Berdiri di atas tanah yang luasnya kira-kira 500 meter persegi dan bergaya modern dengan posisi menghadap ke utara. Terdapat pintu di setiap sisinya baik depan, samping, dan belakang.

Pagar rumah itu krem kekuning-kuningan. Halamannya luas dengan tempat parkir mobil di sisi kanan rumah. Tempat parkirnya mampu menampung dua hingga tiga mobil.

Nono juga memiliki tanah kosong di Jalan Bumi Raya Sampit seluas 5.000 meter persegi, bengkel mobil JM Sahari di Jalan Kenan Sandan Sampit, dan dua mobil pribadi, Toyota Innova keluaran terbaru. Dari pengecekan Radar Sampit di laman internet yang menjual mobil keluaran terbaru, harga mobil itu masing-masing sekitar Rp 400 juta lebih.

Dari pelacakan Radar Sampit, mantan asisten Nono, Sn, mengungkap, ada beberapa harta kekayaan Nono dengan perkirakan lebih dari Rp 20 miliar. Dari laporan itu disebutkan, harta kekayaan Nono berupa dua buah rumah pribadi di Jalan Kenan Sandan Sampit berukuran 200 meter persegi dan di Jalan Wengga Jalur 7.

Kemudian, bengkel mobil di samping rumah, barak beton 10 pintu (samping bengkel), bengkel besi teralis di Jalan Tjilik Riwut kilometer 4,5 (bengkel ini disebut-sebut dikelola anak buah Nono berinisial RS).

Selanjutnya, barak beton 12 pintu, tanah kosong seluas 2 hektare, dan usaha ternak ayam. Semuanya berada di Jalan Bukit Raya Sampit. Selanjutnya, sebuah rumah di Jalan Elang 4 atau Jalan Balai Desa Nomor 10 Sawahan.

Selain itu, 10 unit dump truk dengan tanggal pembelian tahun 2013 (saat ini sudah dijual). Nono juga dilaporkan memiliki 6 buah mobil berbeda-beda, sebuah sedan bernopol KB 198 SL, dan dua kendaraan roda dua jenis trail dan sport.

Informasi yang diperoleh Radar Sampit, Nono juga memiliki usaha sarang burung walet di daerah Simpang Kuala Kuayan kilometer 28 ke arah Sangai dan di Parenggean. Usaha itu dikelola saudara istrinya.

Selanjutnya, kebun sawit di Desa Ubi Parenggean, barak beton 40 pintu di Jalan Bumi Raya Palangka Raya, dua rumah di Jalan Lele dan Bumi Raya. Nono juga diduga memiliki usaha kebun karet di daerah Sei Pasah Kapuas yang dikelola orang tuanya.

Banyaknya aset yang dimiliki itu disebut-sebut berasal dari dana Rp 65 miliar milik nasabah CU yang lenyap. Ketika dikonfirmasi soal masalah itu, Nono enggan berkomentar. Dia menyarankan Radar Sampit menghubungi BKCU Kalimantan yang seharusnya membantu mengatasi polemik itu.

Pengakuan mantan sopir pribadi Nono, S, dia pernah diminta Nono mengantarkan dana sebesar Rp 200 juta ke rumah pribadinya di Jalan Kenan Sandan pada Juni 2015 lalu.

”Pernah saya diminta Pak Nono mengambil uang dari kantor CU EPI dengan nominal Rp 200 juta dan disuruh antarkan ke rumah beliau. Saat itu Pak Nono sendiri yang menerima uang tersebut,” ujar S.

S mengaku sering melakukan pengantaran tersebut dengan nominal uang yang dibawanya berbeda-beda. Jika dijumlahkan, kata dia, dana yang disetor ke rumah Nono mencapai angka Rp 3 miliar. Alasan pengantaran menurut pengakuan Su dari mulut Nono, karena kantor CU EPI tutup, sementara dana dari TP cabang daerah sudah disetor.

”Alasannya, karena uang setoran dari TP cabang daerah yang disetorkan tidak boleh diletakkan di kantor saat CU EPI tutup. Takut dana tersebut hilang. Makanya, kalau pas ada TP lain setor pas kantor CU EPI tutup, saya disuruh mengantarkan uang setoran itu ke rumah Pak Nono,” tegas S mengakhiri pembicaraan melalui ponsel, beberapa waktu lalu.

Bidik Tersangka Lain

Direktur Reserse Kriminal Umum (Diresktimum) Polda Kalteng Kombes Pol Ignatius Agung Prasetyoko mengatakan, kasus itu tidak berhenti di dua tersangka saja. Penyidik masih melakukan pemeriksaan secara mendalam.

”Kami masih melakukan pemeriksaan. Untuk sementara baru dua tersangka dan sudah dilakukan penahanan. Tapi, bisa pula ke pihak (tersangka, Red) lain, tergantung pemeriksaan dan pendalaman,” ujar Ignatius.

Dia menegaskan, pihaknya profesional menangani kasus tersebut dan meminta nasabah memercayakan pada penyidik. ”Serahkan saja kepada kepolisian. Perlu waktu, tetapi yakin saja kami tangani secara profesional dan sesuai aturan,” tegasnya.

Kabid Humas Polda Kalteng AKBP Hendra Rochmawan mengatakan, penanganan kasus itu masih ditindaklanjuti. Bisa saja ada tersangka lain dalam kaitan dugaan penggelapan tersebut apabila hasil penyelidikan dan pemeriksaan penyidik menemukan ada pihak lain yang bertanggung jawab. (daq/arj/ron/ign)


BACA JUGA

Rabu, 09 September 2015 22:17

Dishub Diminta Tambah Traffic Light

<p><strong>PALANGKA RAYA</strong> &ndash; DPRD Kota Palangka Raya menilai sejauh…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers