SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

SAMPIT

Sabtu, 08 September 2018 08:44
DOOOORRR!!! Residivis Pencuri Sepeda Motor Tumbang Diterjang Peluru
MALING MOTOR DITEMBAK: Hadi Bagus Saputra, residivis maling motor kembali ditangkap polisi. Kasus kedua kalinya ini, pelaku harus dihadiahi timah panas karena melawan saat ditangkap, Kamis (6/9) malam.(ALEXANDER/RADAR KALTENG )

KUALA KAPUAS - Seorang residivis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) harus dihadiahi timah panas oleh anggota Resmob Polres Kapuas bersama Polsek Kapuas Murung, karena melawan saat ditangkap.

Pelaku bernama Hadi Bagus Saputra (22) ditembak di kaki kanannya saat penyergapan di Jalan A Yani, kawasan Taman  Daun, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, Kamis (6/9) malam.

Hadi beraksi di kawasan Desa Sumber Alaska RT 05 Kecamatan Dadahup, Kabupaten Kapuas. Pelaku menggasak motor Jupiter MX dengan nomor polisi KH 3635 BI milik Nurman (41) warga setempat, Kamis (6/9) sekira pukul 03.00 WIB.

Tahu motornya hilang saat diparkir di teras rumah, korban langsung mendatangi Polsek Kapuas Murung untuk melapor.

Mendapat laporan, anggota Polsek Kapuas Murung bersama Resmob Polres Kapuas langsung gerak cepat memburu pelaku.

Kapolsek Kapuas Murung Ipda Subandi saat dibincangi di depan RSUD Kabupaten Kapuas, Kamis (6/9) malam mengatakan pelaku merupakan warga Desa Sumber Alaska, sebelum ditangkap mereka melakukan pengintaian.

"Identitas pelaku kami ketahui setelah memeriksa beberapa saksi, setelah itu kami lakukan pengintaian pelaku di Kota Kapuas," katanya.

Beber Subandi saat penyergapan di Jalan A Yani, pelaku melawan, ingin menabrak anggota, kami sempat beri tembakan peringatan.

“Pelaku tetap melawan dan akhirnya kami lumpuhkan dengan tembakan di kaki,” tegasnya.

Sementara, Plh Kapolres Kapuas AKBP Trisaksono Puspo Adji saat rilis kasus curanmor ini menerangkan pelaku curanmor ini ditangkap Polsek Kapuas Murung dipimpin langsung Kapolseknya, bekerjasama dengan Resmob Satreskrim Polres Kapuas.

“Pelaku ditangkap dalam waktu tidak sampai 24 jam,” kata Trisaksono, Jumat (7/9) pagi di Mapolres Kapuas.

Trisaksono menyebutkan pelaku sebelumnya pernah beraksi dan diproses pada 2016 lalu, dan kembali mengulangi lagi perbuatannya yang sama. (rm-92/fm)

 


BACA JUGA

Rabu, 09 September 2015 22:17

Dishub Diminta Tambah Traffic Light

<p><strong>PALANGKA RAYA</strong> &ndash; DPRD Kota Palangka Raya menilai sejauh…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers