SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PANGKALANBUN

Sabtu, 08 September 2018 15:27
Hhhhmmm Jera Enggak Ya? Mucikari dan Pelacur Kolam Didenda

Mucikari Rp 4 Juta dan Pelacur Rp 2 Juta

SIDANG : Mucikari Dian (kiri) dan enam pelacur yang menjalani sidang tipiring di PN Pangkalan Bun, Jumat (7/9).(RINDUWAN/RADAR PANGKALAN BUN)

PANGKALAN BUN - Para mucikari dan pelacur yang beroperasi di Kecamatan Kotawaringin Lama menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Jumat (7/9). Hasil putusan sidang, mereka hanya diberikan sanksi berupa denda.

Sidang tipiring tersebut dipimpin hakim tunggal Muhammad Ikhsan dengan menghadirkan dua mucikari yakni Dian dari Desa Sakabulin dan Indrayana dari Desa Dawak Kecamatan Kotawaringin Lama. Selain itu juga menghadirkan empat pelacur dari Desa Tempayung. 

Majelis hakim mengatakan, bahwa para mucikari dan pelacur itu mengakui semua perbuatannya. Mucikari mengakui mempekerjakan para pelacur dan mengfasilitasi tempat untuk praktek protitusi. Sedangkan empat pelacur juga mengakui perbuatannya. 

"Mucikari dan PSK (pelacur) ini kita sidangkan berbeda. Mereka secara sah dan terbukti melanggar Perda Nomor 16 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum," kata Muhammad Ikhsan. 

 Ikhsan juga menjelaskan bahwa pada sidang pertama ini empat pelacur  yang disidangkan adalah Siti, Veronika, Ayu dan Sri yang berasal dari tempat prostitusi di Desa Tempayung. Mereka diperkerjakan oleh seorang mucikari bernama Lencong.

 Keempat pelacur ini dijatuhi sanksi denda masing-masing Rp 2 juta, apabila tidak membayar maka diganti dengan kurungan penjara selama tujuh hari. 

Kemudian untuk sidang pada terdakwa Dian, mucikari dari enam pelacur di Desa Sakabukin dan Indrayana sebagai mucikari empat pelacur di Desa Dawak mengakui bahwa tindakan itu dilakukan karena masalah ekonomi.

"Dian dan Indrayana juga mengakui perbuatannya, mereka mempekerjakan serta mengfasilitasi tempat. Maka dijatuhkan sanksi berupa denda sebesar Rp 4 juta, apabila tidak dibayar akan diganti hukuman kurungan penjara selama 14 hari," terang Ikhsan. 

Dalam memutus perkara ini hakim melakukannya dengan penuh pertimbangan. Karena para terdakwa menjalankan bisnis tersebut akibat desakan ekonomi dan untuk menghidupi keluarga. 

"Dua mucikari dan empat PSK yang kita sidang terbukti secara sah dan diakui masing-masing melanggar Pasal 33 ayat 2 Perda Nomor 16 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat," jelasnya. 

Mustawan Lutfi, Kasi Penegak Perda dan Penyidik PPNS Satpol PP dan Damkar Kobar mengatakan bahwa proses siding para pelanggar Perda ini memang terpaksa harus dilakukan secara terpisah. Karena mucikari yang berasal dari Desa Tempayung belum selesai pemberkasan.

“Lencong ini kemarin kan sakit, jadi sedikit tertunda prosesnya. Sehingga sidang tidak bisa dilakukan secara bersamaan,” katanya.

Lutfi juga membenarkan bahwa mucikari Dian dan Indrayana diganjar denda masing-masing Rp 4 juta.

"Dengan denda tersebut diharapkan bisa memberikan efek jera kepada para pelaku prostitusi itu," jelasnya. 

 Saat ini, lanjut Lutfi, para pelacur yang belum menjalani siding adalah mereka yang dipekerjaan oleh Dian di Desa Sakabulin. Mereka adalah Suliwarni, Tumilah, Irma, Ani, Iryana dan Haryani. Serta empat pelacur yang di pekerjaan Indrayana di Desa Dawak yakni Nila, Nadia, Sumiati dan Tri. (rin/sla) 

 


BACA JUGA

Kamis, 21 Maret 2024 16:07

Petani Sawit Lamandau Bersertifikat RSPO Dapat Insentif

NANGA BULIK - Ratusan petani swadaya kelapa sawit di Desa…

Selasa, 30 Januari 2024 19:07

Dukung Pengembangan Pertanian, Pj Bupati Kobar Resmikan Penggilingan Padi di Desa Palih Baru

PANGKALAN BUN, radarsampit.com - Untuk mendukung produksi pangan di Kabupaten…

Rabu, 24 Januari 2024 11:13

Korban Mobil Ugal-ugalan di Pangkalan Bun Masih Koma

Empat korban pengemudi mobil ugal-ugalan di Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin…

Selasa, 23 Januari 2024 01:06

Seruduk Tiga Pemotor, Mobil Remuk Diamuk Massa di Pangkalan Bun

Sebuah mobil dengan nomor pelat KH **** RA di Pangkalan…

Selasa, 23 Januari 2024 00:55

Kamar Pasien Kelas III RSSI Pangkalan Bun Perlu Penambahan

Sejumlah fasilitas dan ruang rawat inap di Rumah Sakit Umum…

Selasa, 23 Januari 2024 00:53

ODGJ Kian Menjamur di Pangkalan Bun

Orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) kian menjamur di Kota Pangkalan…

Senin, 22 Januari 2024 19:40

Pj Bupati Kobar Budi Santosa Ingin Kembalikan Adipura ke Kota Pangkalan Bun

PANGKALAN BUN - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) di bawah…

Minggu, 21 Januari 2024 11:45

Rody, Juni, atau Aida yang Bakal Jadi Sekda Kobar?

Dari delapan calon Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kotawaringin Barat yang…

Minggu, 21 Januari 2024 11:17

Warga Pangkalan Bun Keluhkan Ceceran Sampah dari Truk Pengangkut

Aktivitas truk pengangkut sampah dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten…

Minggu, 21 Januari 2024 11:13

Dua Joki Judi Online di Pangkalan Bun Diringkus Polisi

Polres Kotawaringin Barat berhasil mengungkap praktek perjudian online dengan meringkus…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers