PANGKALAN BUN - Para mucikari dan pelacur yang beroperasi di Kecamatan Kotawaringin Lama menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Jumat (7/9). Hasil putusan sidang, mereka hanya diberikan sanksi berupa denda.
Sidang tipiring tersebut dipimpin hakim tunggal Muhammad Ikhsan dengan menghadirkan dua mucikari yakni Dian dari Desa Sakabulin dan Indrayana dari Desa Dawak Kecamatan Kotawaringin Lama. Selain itu juga menghadirkan empat pelacur dari Desa Tempayung.
Majelis hakim mengatakan, bahwa para mucikari dan pelacur itu mengakui semua perbuatannya. Mucikari mengakui mempekerjakan para pelacur dan mengfasilitasi tempat untuk praktek protitusi. Sedangkan empat pelacur juga mengakui perbuatannya.
"Mucikari dan PSK (pelacur) ini kita sidangkan berbeda. Mereka secara sah dan terbukti melanggar Perda Nomor 16 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum," kata Muhammad Ikhsan.
Ikhsan juga menjelaskan bahwa pada sidang pertama ini empat pelacur yang disidangkan adalah Siti, Veronika, Ayu dan Sri yang berasal dari tempat prostitusi di Desa Tempayung. Mereka diperkerjakan oleh seorang mucikari bernama Lencong.
Keempat pelacur ini dijatuhi sanksi denda masing-masing Rp 2 juta, apabila tidak membayar maka diganti dengan kurungan penjara selama tujuh hari.
Kemudian untuk sidang pada terdakwa Dian, mucikari dari enam pelacur di Desa Sakabukin dan Indrayana sebagai mucikari empat pelacur di Desa Dawak mengakui bahwa tindakan itu dilakukan karena masalah ekonomi.
"Dian dan Indrayana juga mengakui perbuatannya, mereka mempekerjakan serta mengfasilitasi tempat. Maka dijatuhkan sanksi berupa denda sebesar Rp 4 juta, apabila tidak dibayar akan diganti hukuman kurungan penjara selama 14 hari," terang Ikhsan.
Dalam memutus perkara ini hakim melakukannya dengan penuh pertimbangan. Karena para terdakwa menjalankan bisnis tersebut akibat desakan ekonomi dan untuk menghidupi keluarga.
"Dua mucikari dan empat PSK yang kita sidang terbukti secara sah dan diakui masing-masing melanggar Pasal 33 ayat 2 Perda Nomor 16 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat," jelasnya.
Mustawan Lutfi, Kasi Penegak Perda dan Penyidik PPNS Satpol PP dan Damkar Kobar mengatakan bahwa proses siding para pelanggar Perda ini memang terpaksa harus dilakukan secara terpisah. Karena mucikari yang berasal dari Desa Tempayung belum selesai pemberkasan.
“Lencong ini kemarin kan sakit, jadi sedikit tertunda prosesnya. Sehingga sidang tidak bisa dilakukan secara bersamaan,” katanya.
Lutfi juga membenarkan bahwa mucikari Dian dan Indrayana diganjar denda masing-masing Rp 4 juta.
"Dengan denda tersebut diharapkan bisa memberikan efek jera kepada para pelaku prostitusi itu," jelasnya.
Saat ini, lanjut Lutfi, para pelacur yang belum menjalani siding adalah mereka yang dipekerjaan oleh Dian di Desa Sakabulin. Mereka adalah Suliwarni, Tumilah, Irma, Ani, Iryana dan Haryani. Serta empat pelacur yang di pekerjaan Indrayana di Desa Dawak yakni Nila, Nadia, Sumiati dan Tri. (rin/sla)