SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PALANGKA

Sabtu, 15 September 2018 16:06
Mabuk Bersama, Gadis Kembar Diperkosa Belasan Remaja
TKP : Anggota Polsek Tewah melakukan olah TKP di barak milik Erik yang dijadikan tempat pemuas nafsu bejat belasan remaja, di Jalan Pertanian, Kelurahan Tewah, Kecamatan Tewah, Jumat (14/9).(HUMAS POLRES FOR RADAR SAMPIT)

KUALA KURUN – Peristiwa memilukan kembali menggemparkan warga Kelurahan Tewah, Kecamatan Tewah. Dua gadis kembar yang tercatat sebagai pelajar di salah satu Sekolah Menengah Atas (SMA) di Kecamatan Tewah yakni RA (16) dan RI (16) diperkosa belasan remaja. Aksi bejat ini dilakukan di sebuah barak yang terletak di Jalan Pertanian, Kelurahan Tewah, pada Minggu (9/9) pukul 15.00 WIB.

”Korban yang dibawah umur ini diperkosa belasan remaja secara bergantian, usai menggelar pesta minuman keras (miras) jenis anding/arak di barak milik Erik. Saat itu, kedua korban sudah dalam keadaan mabuk berat,” ucap Kapolres Gumas AKBP Yudi Yuliadin melalui Kapolsek Tewah Ipda Priyo Mulyono, Jumat (14/9) siang.

Kejadian memilukan ini bermula ketika Sabtu (8/9), kedua korban bersama temannya yakni TN (18) dan PS (16) membuat janji melalui pesan WhatApps untuk menenggak miras di barak milik Erik yang disewa TN (18) dan PS (16). Keesokan harinya, mereka pun membeli miras jenis anding/arak dan menenggaknya. Selang beberapa jam, kedua gadis kembar ini sudah dalam keadaan mabuk berat, sedangkan kedua temannya tidak mabuk, meskipun ikut menenggak miras.

Dalam keadaan mabuk, kedua korban ternyata kembali menelpon para teman pria mereka, dengan maksud menantangnya untuk minum miras bersama. Merasa ditantang, mereka pun langsung datang ke barak tersebut. Disitu, untuk kedua kalinya mereka patungan membeli miras dengan jenis yang sama.

”Saat miras tersebut habis diminum, salah satu korban mendekati salah satu pelaku. Disitu, mereka berciuman dan berlanjut hingga ke hubungan intim di salah satu kamar yang ada di barak tersebut,” terangnya.

Usai berhubungan intim, kedua korban kemudian tidak sadarkan diri. Hal tersebut dimanfaatkan pelaku lainnya untuk kembali memperkosa kedua korban yang sudah dalam keadaan tidak berdaya.

”Jadi para pelaku memperkosa kedua korban secara bergantian. Setelah memperkosa RN (16) di kamar yang satu, kemudian mereka pindah lagi ke kamar satunya, yang disitu ada RI (16). Memang di dalam barak tersebut terdapat dua kamar,” katanya.

Merasa telah diperlakukan tidak senonoh, pada Rabu (12/9), kedua korban menceritakan apa yang dialaminya kepada wali kelas mereka. Mendengar pengakuan tersebut, wali kelas mereka langsung menghubungi ayah korban yakni Siging Alias Bapak Romi bin Onggong (44).

”Ketika dihubungi, ayah korban saat itu sedang bekerja. Baru pada Kamis (13/9) pukul 10.00 WIB, ayahnya bisa datang ke sekolah. Dia langsung menanyakan apa yang terjadi. Betapa terkejutnya ketika mendengar pengakuan kedua anaknya itu. Tidak terima, dia langsung melaporkan kejadian ini ke Polsek Tewah,” ujarnya.

Berdasarkan hasil rekonstruksi yang dilakukan, pelaku pemerkosaan diperkirakan kurang lebih 17 orang. Saat ini, 12 pelaku sudah diamankan dan dibawa ke Mapolres Gumas, sisanya tiga pelaku di Kecamatan Kurun, dan dua pelaku di Kecamatan Tewah bekerja sebagai penambang emas, masih dalam pengejaran.

”Belasan pelaku tersebut mayoritas masih berstatus pelajar SMP dan SMA di Kecamatan Tewah. Saat ini, kedua korban yang merupakan warga Desa Kasintu, Kecamatan Tewah juga sudah kita bawa ke Unit PPA Polres Gumas,” ujarnya.

Sejauh ini, identitas pelaku yang sudah diketahui diantaranya, PL (15), RF (15), RR (18), NPS (14), LB (15), dan SR (16). Pihaknya pun sudah memeriksa sejumlah saksi yang merupakan teman kedua korban, yakni, TN (18), PS (16), AT (17), dan NH (16).

”Ayah korban ingin kasus ini terus berlanjut ke ranah hukum, hingga pelaku dihukum seberat-beratnya. Sementara ketika mendengar apa yang dialami kedua putrinya, ibu korban langsung drop dan stress,” terangnya.

Terhadap kedua korban juga sudah dilakukan visum et repertum di Puskesmas Rawat Inap Tewah. Hasilnya, ditemukan luka robek di kemaluan kedua korban. ”Kedua korban saat ini masih trauma, sehingga harus kita periksa dengan perlahan,” ucapnya.

Dalam penanganan kasus ini, pihaknya sudah mengamankan barang bukti berupa, baju kaos warna merah, celana training panjang warna coklat, celana dalam warna ungu, bra/BH warna putih yang dipakai RA (16). Kemudian juga diamankan baju kaos warna abu-abu, celana levis panjang warna biru muda, celana dalam warna biru, dan bra/BH warna ungu belang putih milik RI (16).

”Untuk ancaman pidana kita serahkan semuanya ke proses penyidikan Polres Gumas. Namun yang pastinya mereka akan dikenakan Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak. Kita pun masih terus mengembangkan kasus ini,” pungkasnya. (arm/arj)


BACA JUGA

Selasa, 08 September 2015 21:50

Ratusan PNS Masih Mangkir, Laporkan Harta Kekayaan

<p>SAMPIT &ndash; Sebanyak 240 Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara di lingkup…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers