KUALA KURUN – Proses penyidikan kasus pemerkosaan terhadap dua gadis kembar yakni RA (16) dan RI (16) di Jalan Pertanian, Kelurahan Tewah, Kecamatan Tewah, Kabupaten Gunung Mas (Gumas), Minggu (9/9) lalu terus dilakukan. Kepolisian telah menetapkan tujuh tersangka pemerkosa.
”Dari hasil penyidikan yang dilakukan, sementara sudah ada tujuh pelaku yang telah kita tetapkan sebagai tersangka pemerkosaan,” ucap Kapolres Gumas AKBP Yudi Yuliadin melalui Kapolsek Tewah Ipda Priyo Mulyono kepada Radar Sampit, Minggu (16/9).
Dia menuturkan, ada 12 orang remaja yang diamankan dan dibawa ke Mapolres Gumas untuk diperiksa. Namun, lima diantaranya tidak terbukti terlibat, sehingga dikembalikan orang tua masing-masing.
”Lima remaja yang kita amankan pada Jumat (14/9), sudah dipulangkan, karena tidak terlibat. Sedangkan tujuh orang lainnya yang terbukti terlibat saat ini mendekam di sel tahanan. Mereka dikenakan Pasal 81 ayat (1) dan (2) Junto pasal 82 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman kurungan penjara 15 tahun,” tegasnya.
Ketika ditanya mengenai isu yang beredar bahwa ada sejumlah pelaku yang memasukkan benda tumpul ke alat kelamin korban, Priyo mengatakan, tidak benar.
”Kami tegaskan bahwa isu yang memasukan benda tumpul di alat kelamin korban itu tidak benar,” ujarnya.
Kondisi kedua korban shock berat, bahkan kedua orang tua korban sangat stres dengan kejadian yang menimpa kedua buah hatinya tersebut. ”Kedua orang tua korban sangat terpukul dengan kejadian yang dialami anak mereka,” terangnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Gumas Rumbun melalui Kabid Perlindungan Hak Perempuan dan Perlindungan Khusus Anak Yestati Agave mengatakan, pihaknya akan mendatangkan psikolog untuk mendampingi dua gadis kembar yang menjadi korban pemerkosaan tersebut.
”Kami tidak mau ambil risiko, dimana akan tetap memberikan pendampingan maksimal, dengan mendatangkan psikolog menghilangkan trauma atas kejadian yang mereka alami,” katanya.
Dia mengakui, tindakan asusila yang dialami bisa menjadi bayangan buruk bagi kedua korban. Kejadian kelam tersebut dikhawatirkan akan terus mengganggu pikiran mereka, sehingga berpengaruh terhadap kondisi kejiwaannya.
”Belum lagi jika mereka mendengar omongan dari orang lain, pastinya akan berdampak terhadap psikologis. Ini yang perlu kita antisipasi. Jangan sampai kedua korban melakukan tindakan negatif,” ujarnya.
Selain terhadap kedua korban, ujar dia, kondisi para tersangka juga menjadi perhatian DP3A. Mereka juga harus tetap dipantau dan didampingi dalam menjalani proses hukum.
”Sebagian tersangka kan ada yang di bawah umur juga, sehingga perlu juga didampingi. Namun sekarang ini, kami akan fokus memberikan pendampingan kepada kedua korban dulu,” terangnya.
Sementara itu, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gumas Heri A Junas mengecam peristiwa pemerkosaan tersebut. Kasus ini melibatkan korban dan tersangka yang rata-rata masih duduk di bangku SMP dan SMA.
”Saya minta kasus ini terus diproses dengan seadil-adilnya, dan sesuai dengan hukum yang berlaku,” pungkasnya. (arm/yit)