KUALA KAPUAS – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kalimantan Tengah menggelar Focus Group Discussion (FGD) terkait penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Rencana Rinci Tata Ruang (RRTR) kawasan Batanjung, Kapuas.
Diskusi ini diikuti oleh beberapa Kepala SOPD lingkup Pemda Kapuas dan Tenaga Ahli yaitu Prof Dr Danes J Negara, SE, M.Si, Noor Syarifuddin Yusuf, S.Pi., M,Si, Baharruddin, S.Kel, M.Si, dan Maria Haryulin Astuti, S.Pt., MP.
Kepala Seksi Pengaturan dan Pembinaan Dinas PUPR Provinsi Kalimantan Tengah, Niin, S.Hut M.Si membacakan sambutan tertulis dari Kepala Dinas PUPR Provinsi Kalteng menyampaikan kerusakan lingkungan yang dialami saat ini sudah banyak terjadi.
"Pentingnya bagi pemerintah membuat Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup," kata Niin.
Selain itu, Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang Perumahan dan Kawasan Perumahan (PUPR-PKP) Kapuas, Drs Septedy, M.Si dalam sambutannya menyampaikan terkait dengan penyusunan KLHS dan RRTR Kawasan strategis Provinsi Kalteng Batanjung.
"Ada saran agar kawasan industri Batanjung ini bisa dengan cepat direalisasikan dan terus berkoordinasi dengan DPRD Kabupaten Kapuas yang nantinya akan menetapkan Raperda untuk penetapan kawasan tersebut," terang Seftedy, Senin (17/9) siang.
Terkait dengan infrastruktur, memang sudah ada badan jalan dengan jarak sekitar 48 kilometer dari Kapuas dan sudah mengusulkan akses jalan menuju Batanjung menjadi prioritas, nanti di 2019 dan selanjutnya dilakukan upaya-upaya.
"Pasti kedepannya nanti akan ada upaya strategis untuk mewujudkan akses jalan ke Batanjung. Karena di sana sudah ada pelabuhan dan akses jalan yang harus diperhatikan bersama,” tandasnya. (rm-93/hmskmf/fm)