SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

SAMPIT

Selasa, 18 September 2018 16:02
Bupati Balas ”Serangan” Wakil Rakyat

Bupati Emosi Ada Tenaga Kontrak yang Hanya Isi Absen

Bupati Kotim Supian Hadi

SAMPITBadan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) membalas ”serangan” (kritikan, Red) DPRD yang menyebut Pemkab Kotim sewenang-wenang memutuskan tenaga kontrak. Pihaknya memiliki dasar hukum dalam menata tenaga kontrak, termasuk memberhentikan honorer yang proses pengangkatannya keliru.

Kepala BKD Kotim Alang Arianto menjelaskan, dalam proses birokrasi tidak diperbolehkan hal yang mengada-ada. Langkah pemkab mengacu Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tenaga Kontrak.

Dalam aturan tersebut disebutkan, setiap satuan organisasi perangkat daerah (SOPD) yang ingin mengangkat tenaga kontrak, harus sesuai kebutuhan tugas di SOPD dan berdasarkan persetujuan tertulis bupati.

”Dalam hal ini, SOPD sudah mengangkat tenaga kontrak sejak Januari, sedangkan baru mengusulkan persetujuan bupati pada Juni. Apakah hal ini tidak keliru?” kata Alang, Senin (17/9).

Alang merespons pernyataan Ketua DPRD Kotim Jhon yang menilai langkah pemkab memberhentikan tenaga kontrak merupakan pelanggaran. Selain itu, pemutusan kerja itu juga pelanggaran terhadap kesepakatan dokumen Perda APBD Kotim serta tidak berdasar. Dia berpendapat peraturan bupati tentang tenaga kontrak itu tak ada.

Menurut Alang, perda yang ditetapkan DPRD mengatur masalah persetujuan anggaran. Di sisi lain, pelaksanaan oleh SOPD harus sesuai ketentuan. Salah satunya pengajuan pengusulan keperluan tenaga kontrak dan persetujuan bupati seperti diatur dalam Perbup Nomor 1 Tahun 2014 tersebut.

”Peraturan ini sudah diterbitkan tahun 2014, sehingga kami tidak mengada-ada. Kami diberikan tugas untuk mengatur menajemen terkait ASN dan tenaga kontrak, maka kami mengacu aturan tersebut,” jelasnya.

Alang menegaskan, pemahaman pelaksanaan perbup itu kembali pada kepala SOPD. Apabila tidak dipahami, akan terjadi kekeliruan. Di sisi lain, jumlah tenaga kontrak yang diberhentikan hanya sebanyak 55 orang, bukan ratusan.

”Upaya yang kami lakukan ini adalah semata-mata menertibkan pengelolaan tenaga kontrak daerah ini. Sebab, bupati berniat menaikkan kesejahteraan tenaga kontrak yang disesuaikan golongan pendidikannya, sehingga pengelolaannya harus ditata terlebih dahulu,” ujarnya.

Bagi tenaga kontrak dengan pendidikan SMA dan sarjana, sistem penggajiannya tidak akan sama lagi, sehingga ada keadilan. Selain itu, harus disesuaikan dengan tugasnya. ”Untuk apa daerah mengangkat tenaga kontrak tapi tidak ada tugasnya? Hal ini tentunya akan membebani anggaran daerah,” katanya.

Alang menegaskan, seluruh kontrak di SOPD akhir tahun ini akan dievaluasi. Hal itu sudah dilakukan juga setiap tahun. ”Apabila yang tidak disiplin dan bermasalah dalam bekerja, kontrak kerjanya dipertimbangan untuk tidak diperpanjang,” katanya.

Apabila SOPD masih kekurangan pekerja, lanjut Alang, diharapkan mengusulkan terlebih dahulu pengangkatannya sesuai kebutuhan dan tugasnya. Dengan demikian, semua orang memiliki hak untuk turut serta dalam pelaksanaan tes tenaga kontrak ini. Termasuk puluhan orang yang diputuskan kontrak kerjanya.

”Misalkan yang diperlukan SOPD sepuluh orang, maka yang dicari hanya sejumlah tersebut. Jika mengangkat 20 orang, tentunya akan berlebihan dan sepuluh orangnya tidak memiliki tugas. Hal ini yang akan memberatkan anggaran,” ujarnya.

Seperti diberitakan, pemecatan tenaga kontrak di lingkungan Pemkab Kotim banyak membuat banyak pihak kecewa. Selain dipecat, gaji tenaga kontrak juga belum dibayar sejak awal tahun  hingga Agustus 2018 lalu.

 Temuan BPK

Bupati Kotim Supian Hadi menegaskan, tidak mau ambil risiko terkait permasalahan banyaknya tenaga kontrak yang diberhentikan. Tenaga kontrak yang sudah beberapa bulan belum digaji juga terancam tidak dibayar. Pasalnya, jika dilakukan, akan jadi temuan. Dasar hukum pengangkatan tenaga kontrak itu berbenturan dengan peraturan bupati (perbup).

”Akan jadi temuan jika kami bayar. Namun, nanti BKD yang akan cari jalan keluarnya,” kata Supian.

Supian menjelaskan, diberhentikannya tenaga kontrak dalam upaya melakukan penataan. Apalagi terkait itu ada dasar hukumnya, yakni Peraturan Bupati yang diteken sebelum 2018.

”Pada 2018 ini jangan menerima tenaga kontrak, karena kami akan ada penilaian analisis jabatan (anjab) terhadap kapasitas orang yang diperlukan. Artinya, kalau diperlukan 10 orang dalam SOPD atau kantor tersebut, mengapa harus ada hingga 20 orang,” katanya.

Menurutnya, hal itu akan jadi pemborosan, sementara masih banyak kekurangan tenaga lainnya, seperti guru dan kesehatan yang menjadi latar belakang keluarnya produk tersebut. Penghentian ini, lanjut dia, juga dari evaluasinya secara langsung datang ke SOPD hingga Setda. Banyak tenaga kontrak yang hanya datang dan pulang absen saja.

”Kasihan masyarakat yang menggaji mereka. Ini yang membuat saya emosi dan bagaimana di 2019 ini tidak ada lagi penerimaan tenaga kontrak,” tegas Bupati.

Apabila ada yang memerlukan tenaga, lanjut dia, rinciannya BKD yang menentukan. ”Intinya, ini untuk penghematan anggaran, karena banyak tenaga yang kami anggap kelebihan terutama di SOPD,” tegasnya. (dc/ang/ign)


BACA JUGA

Rabu, 09 September 2015 22:17

Dishub Diminta Tambah Traffic Light

<p><strong>PALANGKA RAYA</strong> &ndash; DPRD Kota Palangka Raya menilai sejauh…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers