SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PALANGKA

Rabu, 19 September 2018 18:07
MANTAP!!!! Tim Pemberantas Mafia Tanah Dibentuk
BERANTAS MAFIA TANAH: Kapolda Kalteng Irjend Pol Anang Revandoko dan Kepala ATR/BPN Kalteng Pelopor sepakat membentuk membentuk tim terpadu pencegahan dan pemberantasan mafia tanah.(DODI/RADAR PALANGKA)

PALANGKA RAYA – Maraknya kasua mafia tanah menjadi atensi khusus Kepala ATR/BPN.  Sebab, mafia tanah ketika dikejar sudah duluan bersembunyi dengan segala bentuk kamuflase. Kemudian, ketika digali lebih jauh ternyata terdapat "batu karang" yang sangat keras dengan melibatkan banyak pihak yang memiliki kekuatan.

Ungkapan ini disampaikan Kepala ATR/BPN Kalteng Pelopor pada saat penandatanganan pembentukan tim terpadu pencegahan dan pemberantasan mafia tanah anatar Polda Kalteng dengan ATR/BPN Kalteng, yang djuga iikuti oleh seluruh Kepala ATR/BPN dari 14 kabupaten/kota dan polres jajaran.

Pelopor mengatakan, kegiatan ini bertujuan pemberantasan mafia tanah, kerjasama ini sebenarnya sudah lama berjalan. Bahkan komunikasi dengan Ditreskrimum Polda Kalteng berjalan intensif hingga akhirnya kegiatan tersebut dilakukan.

“Permasalahan pertanahan tidak bisa diselesaikan  sendiri oleh BPN. Kita siap bekerjasama. Saya katakan  para mafia tanah ketika dikejar sudah duluan bersembunyi dengan segala bentuk kamuflase. Ketika digali lebih jauh ternyata terdapat ‘batu karang’ yang sangat keras dengan melibatkan banyak pihak yang memiliki kekuatan,” ujarnya.

Dia menilai terkait batu karang itu, bisa dilakukan oknumnya  ditubuh internal BPN dan di luar BPN. Namun, sekeras apapun karang bila ditetesi air terus menerus juga akan habis.

“Maka dari itu dengan kegiatan ini kita petakan agar hal itu tidak terjadi. Jadi harus punya langkah starategis dan sistematis untuk memastikan tidak ada mafia tanah dan kepemilikan tanah dilindungi oleh negara,” ujarnya.

Secara keseluruhan jumlah sengketa lahan di Kalteng mencapai lebih dari 500 kasus. Jumlah tersebut bagi yang resmi melapor, karena ada juga yang melaporkannya di tingkat kabupaten, provinsi dan pusat.

“Jujur  persoalan tanah ini paling banyak terjadi. Kita mencoba melakukan pemetaan untuk bisa mengetahui persoalan hingga ada solusinya,” tegasnya.

Tim nantinya akan mempunyai langkah strategis untuk memastikan kepemilikan tanah, sehingga masyarakat tidak menyelesaikan dengan caranya sendiri.  Ada pola struktur, secara legal melindungi semua pihak. Terlebih beberapa kasus diupayakan mediasi dan di proses.

“Kendala utama penanganan sengketa adalah pemilik tanah kebanyakan hanya membeli surat, tidak melihat tanah. Kebanyakan kasus di Kalteng adalah klaim pihak tertentu dengan berbagai alasan, karena ketika tahu lokasi tanahnya” ujarnya.

Pelopor menambahkan dengan komitmen ini, maka pemeberantasan mafia tanah terus bisa dilakukan, sehingga persoalan pertanahan saling klaim dengan berbagai alasan tidak terjadi lagi.

”Mulai hari ini kita komitmen, jadi tidak ada lagi istilah klaim milik nenek moyang, maka dibentuk tim ini. Tim juga melakukan edukasi sehingga ketidaktahuan masyarakat tentang legalitas bisa ditekan,” pungkas.

Sementra itu, Kapolda Kalteng Irjen Pol Anang Revandoko menegaskan,  langkah ini dilakukan agar semua permasalahan  bisa dieliminir dengan komunikasi dan pemetaan masalah. “Upaya preventif dilakukan di awal, dimana pemilik tanah harus mengetahui hak dan kewajibannya. Ini hanya masalah edukasi saja, sehingga nantinya edukasi kepada masyarakat menjadi hal utama, sedangkan upaya hukum menjadi yang terakhir," jelasnya.

Jenderal bintang dua ini menyampaikan  pembentukan tim ini dilakukan untuk menyosilisasikan secara sinergi dan berkesinambungan hingga menciptakan kesadaran hukum terhadap masyarakat tentang bahaya mafia tanah. “Lakukan juga pemetaan setiap pelaku baik perorangan maupun kelompok dan sindikat,” ucapnya.

Anang menambahkan, dampak yang timbul karena adanya mafia tanah adalah proses pengurusan dokumen berlarut-larut hingga menimbulkan biaya tinggi. Dengan demikian, bisa terjadi konflik pertanahan yang berkepanjangan sehingga berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas. ”Pokoknya ada mafia hukum maka harus ditindak,” pungkasnya. (daq/arj)   

 


BACA JUGA

Selasa, 08 September 2015 21:50

Ratusan PNS Masih Mangkir, Laporkan Harta Kekayaan

<p>SAMPIT &ndash; Sebanyak 240 Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara di lingkup…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers