PANGKALAN BUN - Persoalan sengketa tanah di Desa Karang Mulya terus bergulir. Masyarakat yang merasa telah mengeluarkan kewajiban membayar kini terus menuntut haknya. Mereka berharapmasalah mereka didengar pemerintah dan bisa mendapatkan solusi perihal sengkarut masalah pertanahan tersebut.
Solusi penyelesaian masalah tersebut harus segera dicarikan sehingga kepastian hukum atas legalitas tanah yang diperebutkan warga dan pemerintah desa setempat bisa dapat diketahui secara pasti.
Kini persoalan tanah tersebut menjadi perhatian serius Fraksi Partai Golongan Karya DPRD Kotawaringin Barat (Kobar). Bahkan mereka mengungkap masalah tersebut dalam dalam rapat paripurna melalui pemandangan umumnya.
Fraksi Partai Golkar menegaskan pemerintah Kabupaten Kobar dalam hal ini harus turun tangan memberikan solusi kepada warga yang menginginkan Surat Keterangan Tanah (SKT) tetapi sudah bertahun-tahun mengajukan tak kunjung terselesaikan. Hal ini menurut Fraksi Golkar berkaitan erat dengan pelayanan publik.
”Ada puluhan warga yang telah mengajukan SKT ke Desa Karang Mulya prosesnya sudah bertahun-tahun tetapi sampai sekarang belum mendapat respon dan belum mendapat kepastian,”jelas Anggota Fraksi Partai Golkar, Muhammad Syamsuri.
Politisi asal daerah pemilihan (Dapil) Kobar III ini meminta Pemkab Kobar melalui dinas terkait untuk memfasilitasi agar puluhan warga mendapatkan kepastian hukum atas lahannya.
Penyelesaian masalah ini tentu sebagai bukti nyata pelayanan kepada masyarakat, sekaligus sebagai wujud kesejahteraan masyarakat Kabupaten Kobar.
Terpisah mantan Kepala Desa Karang Mulya, Katono hingga kini belum bisa dikonfirmasi sebagai bentuk hak jawab dirinya dalam persoalan ini. Menurut sejumlah sumber berita sebelumnya bahwa mantan Kades Karang Mulya itu adalah kunci atas persoalan ini, karena sejak awal dia mengetahui persoalan tersebut. (sam/sla)