SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PALANGKA

Jumat, 21 September 2018 16:35
DCT Gunung Mas 291 Orang
0SERAHKAN : Ketua KPU Kabupaten Gumas Stepenson didampingi Komisioner KPU menyerahkan berkas DCT yang sudah ditetapkan, kepada Ketua Bawaslu Walman Tristianto, di Kantor KPU setempat, Kamis (20/9) siang.(ARHAM SAID/RADAR SAMPIT)

KUALA KURUN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gunung Mas (Gumas), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Partai Politik (Parpol), dan stakeholder melaksanakan rapat pleno penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gumas, untuk peserta Pemilihan Legislatif (Pileg) tahun 2019. Jumlahnya sebanyak 291 orang calon legislatif (caleg) yang terdiri dari 175 orang laki-laki dan 116 orang perempuan. Mereka berasal dari 15 parpol yang terdaftar di KPU Kabupaten Gumas yang terbagi dalam tiga daerah pemilihan (dapil).

Ketua KPU Kabupaten Gumas Stepenson mengatakan, ada dua parpol yang tidak hadir dalam penetapan DCT, yaitu Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Garuda. Tanpa kehadiran kedua parpol tersebut, penetapan DCT tetap berlanjut dan tidak ada masalah, karena mengacu pada Peraturan KPU (PKPU).

”Kita terus jalan untuk menetapkan DCT, meskipun tanpa kehadiran kedua parpol tersebut. Itu tidak ada masalah, karena keduanya sudah kita konfirmasi mengenai ketidakhadiran mereka,” ujar Stepenson di ruang kerjanya, Kamis (20/9) siang.

Tidak ada perubahan jumlah caleg dari DCS ke DCT. Akan tetapi dari sisi administrasi, ada kesalahan huruf dalam penulisan nama, kekeliruan dalam penulisan nama dan gelar, serta perubahan foto dari caleg tersebut.

”Apabila tidak ada perubahan, kita anggap sudah sesuai. Namun jika ada kekeliruan, maka akan dilakukan koreksi oleh pimpinan parpol dan KPU,” tuturnya.

Dari 291 caleg tersebut, ada dua mantan narapidana, yakni terpidana umum dan narkotika. Kedua mantan narapidana ini pun sudah menjalani hukuman, dan secara administrasi keduanya sudah menyampaikan ke KPU, mengenai putusan pengadilan maupun surat keterangan dari kalapas, yang menyatakan bahwa yang bersangkutan sudah bebas murni.

”Unsur-unsur yang menjadi kewajiban caleg mantan narapidana tersebut sudah mereka lengkapi, termasuk mengumumkan di media. Secara fisik dan dokumennya pun sudah disampaikan ke kita,” tandasnya. (arm/yit)

 


BACA JUGA

Selasa, 08 September 2015 21:50

Ratusan PNS Masih Mangkir, Laporkan Harta Kekayaan

<p>SAMPIT &ndash; Sebanyak 240 Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara di lingkup…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers