SAMPIT - Keluarga tersangka kasus dugaan penggelapan dana nasabah Credit Union Eka Pambelum Itah (CU EPI) Sampit meminta penyidik Polda Kalteng bersikap adil. Mereka mengajukan tiga nama yang diduga ikut terlibat menikmati hasil uang haram dalam kasus tersebut.
Menurut keterangan salah satu keluarga tersangka yang tak ingin namanya dikorankan, tiga nama terduga tersebut berinisial Do, Kr, dan Se. Semua nama itu diduga menerima dana nasabah bernilai ratusan juta hingga miliaran rupiah.
"Saya yakin, ketiganya terlibat. Silakan bagi penyidik untuk memeriksa aset mereka. Jangan hanya dua orang saja yang ditetapkan tersangka, sedangkan yang lain tidak diselidiki," ujar salah satu keluarga tersangka, Minggu (23/9).
Keberadaan Do, Kr, dan Se belum diketahui. Menurut keterangan salah satu nasabah berinisial UW, dirinya sudah tak menjumpai ketiganya sejak sebulan terakhir.
"Sudah tidak ketemu selama sebulan terakhir. Mungkin lagi sibuk ke luar kota. Saya tidak tahu," katanya.
Menurut UW, ketiga terduga disinyalir menggunakan dana gelap para nasabah untuk membangun rumah di beberapa lokasi berbeda, dan membeli mobil seharga ratusan juta rupiah. Mereka juga dituding telah menghilangkan barang bukti hasil kejahatannya.
Sementara itu, penyidik Polda Kalteng secara resmi memanggil RK dan Su untuk dimintai keterangan sebagai tersangka. Dalam surat panggilan yang dibuat 17 September lalu, keduanya diminta hadir pada Senin, 24 September 2018 agar menghadap Kasubdit IV/renakta Polda Kalteng pukul 09.00 WIB.
Hal itu diungkapkan oleh Purwadi, salah satu nasabah yang mengikuti perkembangan penyidikan Polda Kalteng. Purwadi mengatakan, keduanya resmi ditetapkan tersangka setelah diperiksa penyidik beberapa waktu lalu.
"Ada suratnya buat dua terduga lain berinisial RK dan Su. Mereka ditetapkan tersangka dan diminta hadir jam sembilan pagi besok (hari ini)," tegasnya. (ron/yit)