SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PALANGKA

Rabu, 26 September 2018 12:17
BPN Tegaskan Prona Tak Dipungut Biaya
SERTIFIKAT: Kepala BNP Kalteng Palopor serahkan sertfikat tanah wakaf secara simbolis kepada Kepala Kanwil Kemenag Kalteng, H Masrawan.(ARJONI/RADAR PALANGKA)

PALANGKA RAYA – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kalteng pastikan tidak ada biaya dalam penyertifikatan tanah melalui program prona atau Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan program penyertifikatan tanah wakaf. Sebab, program tersebut kewajiban pemerintah dalam mendata tanah milik masyarakat dan memberikan sertifikat.

Kepala BPN Kalteng Palopor mengatakan, pihaknya telah menyerahkan sertifikat tanah wakaf secara simbolis kepada 39 penerima. Itu terdiri dari tanah rumah ibadah, yayasan dan sekolah. Program PTSL dan Sertifikat tanah wakaf tersebut merupakan kewajiban pemerintah yang diatur dalam undang-undang.

“Pemerintah berkewajiban melakukan pendaftaran tanah di seluruh wilayah Indonesia. Pendaftaran tanah itu, dimulai dengan mengumpulkan data fisik, pengukuran, dan pemetaan serta mengumpulkan bukti-bukti hak. Jika data fisik dan yuridis benar serta tidak ada yang mempermasalahkan, maka diterbitkan sertifikat,” katanya.

Namun, jika ada persoalan pada tanah tersebut, BPN tidak akan menerbitkan sertifikat sampai persoalan selesai sesuai aturan dan hukum yang berlaku. Sebab, ada masyarakat yang mengatakan BPN mengobral sertifikat tanah, sehingga terjadi tumpang tindih lahan .

“Kita tidak sedang mengobral sertifikat, tetapi kita segera melakukan pendaftaran tanah. Setiap jengkal tanah  di wilayah Republik Indonesia ini  harus terdaftar dan harus terdata. Nah masuk ke dalam daftar tanah, masuk ke dalam data base kita,” ucapnya.

Menurutnya, pendaftaran dan penataan tersebut agar memudahkan dalam pembangunan. Dan ketika pemerintah melakukan kebijakan, seperti perpajakan dan kebijakan lain. Maka data  sudah tersedia.

“Sekarang timbul masalah. Ketika kita ingin melakukan kegiatan pembangunan infrastruktur muncul persoalan ganti rugi lahan. Hal ini sering terjadi, karena saat mau ganti rugi baru inventarisasi. Dengan adanya data prosesnya bisa kita percepat. Hanya kepada pemilik tanah yang tidak ada masalah akan diberikan sertifikat. Selama masih ada masalahnya, selesaikan dulu masalahnya. Jika sudah selesai masalahnya, baru kita keluarkan sertifikat,” ujarnya.

BPN targetkan akan selesaikan pengukuran 120ribu bidang tanah program PTSL pada Nopember mendatang. Awal Desember BPN targetkan semua bidang tanah sudah disertifikatkan. “Sampai saat ini sudah sekitar 65 ribu lahan yang bersertifikat dari 120ribu target tersebut. Sementara tanah wakaf sudah sekitar 500 bidang yang sudah selesai. Dan sebagian masih dalam proses, semoga dalam waktu dekat dapat diselesaikan,” ungkapnya.

Palopor menegaskan, dalam program tersebut BPN tidak memungut biaya. Jika ada yang memungut biaya, segera laporkan. Dan mengantisipasi adanya permainan, BPN telah membentuk satgas. “Tidak ada dipungut biaya, jadi program ini untuk masyarakat yang memiliki lahan tetapi Namun belum di sertifikat. Silahkan ajukan sesuai dengan ketentuan, kita akan proses jika syarat lengkap dan tidak ada masalah,” tandasnya. (arj)

 


BACA JUGA

Selasa, 08 September 2015 21:50

Ratusan PNS Masih Mangkir, Laporkan Harta Kekayaan

<p>SAMPIT &ndash; Sebanyak 240 Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara di lingkup…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers