SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PALANGKA

Kamis, 27 September 2018 11:12
Kebun Sawit Banyak Masuk Kawasan Hutan
ILUSTRASI.(NET)

PALANGKA RAYA – Areal perkebunan kelapa sawit di Kalimantan Tengah banyak yang dalam masuk kawasan hutan. Hal itu disebabkan sering berubahnya regulasi di tingkat pemerintah pusat.

Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Perkebunan (Disbun) Kalimantan Tengah (Kalteng) Rawing Rambang. Dia menuturkan, sekitar tahun 2000, Dirjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengeluarkan aturan untuk Kawasan Pengembangan Produksi (KPP) dan Kawasan Permukiman dan Pengembangan Lainya (KPPL), tidak perlu melakukan pelepasan kawasan hutan.

Namun, pada 2006, keluar aturan baru yang mewajibkan KPP dan KPPL harus mendapat pelepasan kawasan hutan. Di satu sisi, sudah banyak perkebunan yang terlanjur tanam tanpa pelepasan, karena awalnya berpatokan pada aturan yang dikeluarkan tahun 2000.

”Karena muncul aturan baru, sehingga yang sudah terlanjur beraktivitas tanpa pelepasan ini jadi masuk kawasan hutan. Ini kan tidak bisa dihindari dan tentu karena aturan,” katanya, Rabu (26/9).

Masalah selanjutnya, kata Rawing, berkenaan dengan Surat Keputusan (SK) Menteri Kehutanan Nomor  529 Tahun 2012 tentang Penunjukan Areal Hutan di Wilayah Provinsi Kalteng. Dalam putusan tersebut, kawasan nonhutan ditetapkan seluas 18 persen dari total luas kalteng, sisanya seluas 82 persen merupakan kawasan hutan.

”Inilah yang juga membuat areal perkebunan sawit masuk kawasan hutan menurut Kemenhut. Mau bagaimana lagi? Perusahaan sudah tanam semua karena awalnya hanya berkaca pada aturan tahun 2000, tidak perlu pelepasan,” ujarnya.

Potensi hasil kelapa sawit di Indonesia terbilang cukup besar. Tak hanya dari segi sumbangan terhadap devisa negara, sektor ini mampu menyerap tenaga kerja. Namun, di balik potensinya yang besar, pengembangan kelapa sawit menyimpan berbagai masalah, salah satunya soal kawasan.

Sebelumnya, Ketua Bidang Agraria dan Tata Ruang Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesi (GAPKI) Eddy Martono mengatakan, untuk seluruh Indonesia, berdasarkan data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), ada  969 perusahaan yang masuk kawasan hutan dengan total luas 3,6 juta hektare lebih.

”Artinya, masalah ini tidak hanya Kalteng yang mengalami. Ini karena aturan yang dibuat Pemerintah Pusat, sehingga semuanya terdampak,” tuturnya.

Untuk Kalteng cukup luar biasa. Perusahaan yang masuk kawasan hutan ada sekitar 2.022.940 hektare dari 349 perusahaan. ”Sawit ini punya potensi besar, sehingga sebaiknya aturan yang menghambat industri sawit di Indonesia direvisi atau dihapus,” tandasnya. (sho/ign)

 


BACA JUGA

Selasa, 08 September 2015 21:50

Ratusan PNS Masih Mangkir, Laporkan Harta Kekayaan

<p>SAMPIT &ndash; Sebanyak 240 Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara di lingkup…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers