SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

SAMPIT

Sabtu, 29 September 2018 17:49
Pemkab Perketat Pengurusan SPT
SENGKETA: Aksi sejumlah warga di wilayah utara Kotim di Desa Tanjung Jorong, memanen buah sawit milik perusahaan perkebunan, di sela demonstrasi sengketa lahan, beberapa waktu lalu.(DOK.RADAR SAMPIT)

SAMPIT –Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Pemkab-Kotim) meminta Kepala desa atau lurah agar lebih selektif untuk melakukan pemeriksaan dengan penuh kehati-hatian  ketika meregistrasi Surat Pernyataan Tanah (SPT). Tujuannya agar tidak menimbulkan permasalahan yang berujung pada  sengketa lahan.

Sekretaris Daerah (Sekda) Halikinnor mengatakan, pemkab sudah membuat surat kepada kepala desa atau lurah agar melakukan check and ricek kepada masyarakat yang mengajukan pembuatan surat pernyataan tanah (SPT).

“Ini kadang-kadang ada kepala desa yang tidak mengecek lagi oleh timnya,  akhirnya langsung tanda tangan saja di atas meja. Makanya jangan heran jika ada kepala desa yang tersangkut hukum karena ketidakhati-hatian menerbitkan SPT,” ungkapnya kepada Radar Sampit.

Halikin melanjutkan, sesuai dengan administrasi, tentunya harus ada saksi-saksi sebatas yang harus dibuktikan untuk mengesahkan SPT. Dan hal itu pun harus diperiksa lebih hati-hati lagi. ”Kalau perlu saksi sebatas dapat membuktikan tanahnya dengan mengeluarkan bukti surat tanah,” tambahnya.

Sementara itu terkait adanya sengketa lahan masyarakat,  menurut Halikin Pemkab Kotim sudah berupaya untuk memfasilitasi dengan dibentuknya tim terpadu yang melibatkan semua pihak, termasuk unsur-unsur penegak hukum didalamnya.

Pada umumnya tim terpadu hanya memberikan fasilitas untuk menyelesaikan musyawarah mufakat dan bukan menjustifikasi, tetapi juga harus melihat dari data-data otentik. Jika pada tingkat kelurahan ada kepala urusan (Kaur) pemerintahan, yang bertugas untuk memeriksa saksi-saksi sebatas.

Ditegaskan Halikin, apabila pihak yang saling klaim lahan ternyata tanpa ada dasar yang otentik, maka tidak bisa dilanjutkan. Tetapi kalau dasarnya itu jelas dan bisa dipertanggungjawabkan baru kemudian bisa dilakukan registrasi.

”Tetapi Mohon maaf kadang-kadang ada masyarakat yang melakukan pengklaiman yang sebetulnya lahan itu sudah pernah dijualnya dulunya. Tetapi karena lahan itu sudah berkembang, contohnya jadi lahan perkebunan sawit, kadang ada lagi yang mencoba mengklaim,” paparnya.

Halikin mengakui, permasalahan persengketaan tanah memang tidak bisa untuk dihindari. Hampir di seluruh Indonesia pasti sering menemukan permasalahan yang sama, terkait persengketaan tanah.

“Jangan kan kita sendiri yang memiliki lahan perkebunan yang banyak, diperkotaan besar aja juga banyak mengalami permasalahan yang sama. Karena jumlah penduduk semakin meningkat, manusianya semakin banyak, otomatis kebutuhan hidup khususnya tanah akan ikut meningkat,” paparnya.

Menurut Halikin, selama ada investasi pasti akan tetap ada urusan persengketaan tanah. Hanya bagaimana kita (pemerintah) bisa meminimalisir hal itu, dan kalau sekedar menghilangkan diakuinya memang sulit.

”Karena kadang-kadang ada masyarakat yang berani mengklaim tanah yang bukan miliknya. Dan kadang-kadang perusahaan juga, walaupun tanah itu sudah diganti rugi, dari pada pusing-pusing akhirnya memberikan  uang tali asih. Hal itu sering terjadi,”pungkasnya. (hgn/gus)

 

 


BACA JUGA

Rabu, 09 September 2015 22:17

Dishub Diminta Tambah Traffic Light

<p><strong>PALANGKA RAYA</strong> &ndash; DPRD Kota Palangka Raya menilai sejauh…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers