SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PALANGKA

Senin, 01 Oktober 2018 19:06
Perda Sampah Mulai Ditegakkan

Petugas Disebar Awasi Perkotaan

TPS : Mulai tanggal 1 oktober 2018, masyarakat akan diawasi jam membuang sampahnya, terlihat papan imbauan sudah dipasang di setiap TPS yang ada di Kota Palangka Raya.(AGUS FATARONI/RADAR PALANGKA)

PALANGKA RAYA – Peraturan Daerah (Perda) Sampah Nomor 1 Thaun 2017 mulai hari ini, Senin (1/10) ditegakkan. Masyarakat Kota Palangka Raya harus menaati perda tersebut, sehingga jika ada yang melanggar akan dikenakan sanksi tegas hingga denda Rp 1 Juta. Penerapan perda sendiri dipastikan sudah siap dilaksanakan oleh instansi terkait.

Plt Kepala Disperkim Kota Palangka Raya Imbang Triatmaji mengatakan, pihaknya sudah siap menjalankan perda tersebut. Selain beberapa perapian dan mekanisme, anggaran untuk pelaksanaan tersebut sudah dipersiapkan hingga akhir tahun 2018.

“Semuanya siap, baik prosedur dan mekanisme. Tim penjaga di lapangan sampai sanksi yang diberikan untuk pelanggar juga telah dipersiapkan. Selain itu, Rp 300 Juta sudah dipersiapkan hingga akhir tahun 2018, demi berjalannya perda ini,” katanya saat dikonfirmasi, Minggu (30/9).

Dia menjelaskan, tim penegak perda dalam penerapannya akan langsung melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Tempat Penampungan Sementara (TPS). Tim juga nantinya akan terdiri dari TNI, Polri, Satpol PP, Pengadilan, Kejaksaan dan tim dari Bidang Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) Disperkim.

"Penerapannya, tim akan tersebar secara acak di lima titik TPS di Kota Palangka Raya untuk melakukan pengawasan dan penindakan. Dalam SOP semua petugas akan mulai melakukan pengawasan sejak pukul 07.30 WIB, karena jam membuang sampah sudah ditetapkan dari pukul 16.00 - 07.00 WIB," ucapnya.

Masyarakat yang kedapatan membuang sampah di luar jam yang ditentukan langsung diamankan. Setelah itu dilakukan sidang, baik sidang di tempat ataupun sidang di kelurahan, tergantung kesepakatan tim.

“Dalam seminggu kami hanya melaksanakan pengawasan selama dua hari dengan lima titik setiap harinya. Tetapi semuanya acak (random) baik harinya maupun titik tim melakukan penjagaan,” ujarnya.

Menurutnya, semua ini dilakukan untuk memberikan peringatan terhadap masyarakat. Terutama dalam menanamkan rasa pentingnya menjaga kebersihan dan kesehatan lingkungan. Dan menunjukkan aturan bukan hanya sebagai macan kertas.

“Ini hanya edukasi, untuk mengubah perilaku manusia untuk sehat dan tertib dalam membuang sampah. Jika memang masyarakat sudah mulai sadar kami akan mengurangi intensitasnya, jadi tidak selamanya,” pungkasnya. (agf/arj)

 


BACA JUGA

Selasa, 08 September 2015 21:50

Ratusan PNS Masih Mangkir, Laporkan Harta Kekayaan

<p>SAMPIT &ndash; Sebanyak 240 Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara di lingkup…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers