PANGKALAN LADA – Seorang sopir nekat mencabuli anak majikannya yang masih di bawah umur. Kelakuan bejat Arafik alias Upik (29) itu dilakukan di kebun belakang rumah korban, kawasan Desa Makarti Jaya, Kecamatan Pangkalan Lada, Minggu (30/9) lalu.
Pelaku tega bertindak biadab memanfaatkan kondisi korban yang berkebutuhan khusus. Kini, warga Jalan H Lanter, Gang Nangka Kelurahan Candi, Kecamatan Kumai kini harus mendekam di sel Rutan Mapolres Kobar setelah dibekuk Tim Buser Polres dan Polsek Pangkalan Lada, Senin (1/10).
”Korban ini termasuk anak berkebutuhan khusus, namun masih bisa berbicara normal menceritakan kronologi kejadian dengan lengkap,” ujar Kapolres Kobar AKBP Arie Sandy ZS melalui Kasatreskrim Polres Kobar AKP Tri Wibowo, Senin (1/10).
Kasat juga menjelaskan, peristiwa tindak pidana persetubuhan di bawah umur tersebut bermula saat korban duduk di depan rumah. Saat itu, tiba-tiba pelaku datang dan membawa korban ke kebun kelapa sawit di belakang rumah korban yang berjarak sekitar 150 meter.
”Pelaku saat itu memaksa korban membuka celana sebatas lutut, selanjutnya korban disetubuhi dengan paksa,” ungkapnya.
Kejadian tersebut terungkap saat korban merasakan sakit pada kemaluannya ketika buang air kecil. Korban menceritakan kondisi (rasa sakit) itu kepada ayahnya.
Pelaku dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pergantian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
”Korban sudah dibawa ke RSUD Imanuddin untuk divisum. Saat ini masih dilakukan pemeriksaan terhadap korban, saksi, dan pelaku serta pengumpulan barang bukti. Pelaku juga sudah kami amankan di Polres Kobar,” pungkasnya. (jok/sla/ign)