SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PALANGKA

Selasa, 02 Oktober 2018 18:46
Puluhan Warga Terjaring Langgar Perda Sampah

Sosialisasi Dinilai Kurang

PENERTIBAN: Warga Kota Palangka Raya yang tertangkap basah tim penegakan perda di Jalan Junjung Buih, saat akan membuang sampah di luar jam yang sudah ditetapkan Perda Nomor 1 tahun 2017, Senin (1/10).(AGUS FATARONI/RADAR PALANGKA)

PALANGKA RAYA – Puluhan warga terjaring razia di hari pertama penerapan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Sampah. Warga yang membuang sampah di laur batas waktu dan di luar tempat pembuangan sampah tersebut diciduk dan diamankan aparat penegak perda.

Pantauan Radar Palangka, warga yang terjaring razia karena membuang sampah di luar waktu yang ditentukan dan sebagai membuang sampah tidak pada tempatnya. Warga beralasan Pemerintah Kota (Pemkot) Palangka Raya kurang sosialisasi atas Perda Sampah tersebut.

Kabid Kebersihan Disperkim Kota Palangka Raya M Alfart mengatakan, sosialisasi memang sudah dilakukan pihaknya sejak awal tahun lalu, bahkan sudah berbagai media digunakan untuk melakukan sosialisasi. “Tim kita sudah melakukan sosialisasi, baik itu melalui selebaran, iklan, ketua RT bahkan melakukan sosialisasi saat berada di rumah ibadah ataupun menggunakan mobil keliling. kalau masalah masyarakat yang mengaku belum paham, iya itu sudah biasa lah, pasti seperti itu alasan masyarakat,” tegasnya, Senin (1/10).

Menurutnya, dengan tertib membuang sampah, maka kerja pihak kebersihan akan lebih tertata jamnya. Intinya adalah kesadaran masyarakat yang masih belum tertanamkan di setiap individu untuk menjadikan Kota Palangka Raya cantik dan bersih.

“Di sini sebenarnya adalah untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk menciptakan kota yang bersih dan indah. Dengan masyarakat tertib dalam jam membuang sampah, maka akan tercipta kota yang indah dan bersih,” ucapnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Satpol PP Kota Palangka Raya Lodewik mengatakan, sepertinya masyarakat sudah terbiasa membuang sampah tidak tepat pada jamnya, sehingga berdasarkan Perda Nomor 1 tahun 2017, mengatur tentang jam pembuangan sampah mulai pukul 16.00 wib- pukul 07.00 wib.

“Kami mengharapkan kepada ketua RT untuk mengimbau kepada warganya untuk membuang sampah tepat waktu dan pada tempatnya. Hari ini kurang lebih ada 50 orang warga yang tertangkap basah membuang sampah tidak pada waktunya dan mengindahkan himbauan yang sudah dipasang,” ucapnya.

Semua masyarakat yang tertangkap basah tersebut akan dikenakan tindak pidana ringan (tipiring), yang kemudian akan diserahkan kepada hakim untuk menentukan sanksi yang akan diberikan. “Sebenarnya masyarakat itu sudah tau. Namun, karena kebiasaan membuang sampah tidak tepat waktu, bukan masalah sosialisasi. Sebab,  iklan, imbauan atau banner sudah dipasang sejak bulan lalu,” tukasnya.

Dalam penertiban tersebut pihaknya menurunkan tim penegakan perda yaitu, Disperkim, Satpol PP dan dibantu pihak TNI dan kepolisian, yang mana mereka sebagai penegakan perda dan penegak hukum.

Sementara itu, Masyrakat Kota Palangka Raya yang melakukan protes, yang berinisial RM, mengatakan, kesalahan tersebut berada pada RT yang tidak memberikan sosialisasi terkait aturan tersebut. “Harusnya ada selebaran yang diberikan kepada kami atau RT memberikan imbauan. Ini tidak ada bahkan saya baru mengetahui peraturan ini hari ini. Asal diketahui, pasir aja saya buang apalagi sampah pasti saya buang. Makanya RT harus lebih aktif memberikan sosialisasi,” tegasnya.

Dia berharap ada toleransi yang diberikan oleh tim penegakan perda untuk tidak dilakukan sanksi tipiring. “Andaikan saya ada membuang lagi, maka saya siap untuk diberi sangsi yang paling berat. Cuma masalahnya saya tidak tau tentang peraturan ini, baru hari ini saya mengetahuinya,” pungkasnya. (agf/arj)


BACA JUGA

Selasa, 08 September 2015 21:50

Ratusan PNS Masih Mangkir, Laporkan Harta Kekayaan

<p>SAMPIT &ndash; Sebanyak 240 Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara di lingkup…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers