SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

METROPOLIS

Kamis, 04 Oktober 2018 09:42
INGAT!!!! Sapi Betina Produktif Dilarang Disembelih
PAPARAN: Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan Kotim, I Made Dikantara ketika mensosialisasikan pelarangan pemotongan sapi betina produktif, Rabu (3/10) kemarin.(TAMAMU RONY/RADAR SAMPIT)

SAMPIT - Jumlah populasi ternak ruminansia (kelompok hewan mamalia yang bisa memamah dua kali) sangat dipengaruhi oleh ketersediaan bibit ternak yang dihasilkan oleh induk betina produktif. Oleh sebab itu, sapi betina yang masih produktif  tidak boleh disembelih.

Pemotongan terhadap ternak ruminansia produktif akan menyebabkan turunnya indukan atau bibit ternak. Hal itu selanjutnya akan menurunkan populasi ternak ruminansia secara keseluruhan.

”Partisipasi dalam mencegah penurunan populasi ternak ruminansia betina produktif berarti ikut berpartisipasi dalam mencegah penurunan populasi ternak ruminansia di Indonesia,” ujar Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan (Distanak) Kotim, I Made Dikantara, pada Sosialisasi Pelarangan Pemotongan Hewan Produktif, Rabu (3/10) pagi.

Selain sapi, lanjut Made, kerbau betina produktif juga salah satu yang tidak boleh dipotong. Sapi atau kerbau betina yang bebas disembelih adalah yang berumur lebih dari 8 tahun dan sudah beranak lebih dari 5 kali.

Sementara itu, Kasi Kesehatan Hewan pada Distanak Provinsi Kalteng, Drh Nina Ariani mengatakan, pemotongan sapi dan kerbau betina produktif juga bisa dilakukan jika telah dinyatakan sudah tak produktif lagi oleh dokter hewan, dan asisten kontrol teknik reproduksi.

”Selain itu, yang boleh dipotong adalah sapi atau kerbau yang telah mengalami kecelakaan berat dan cacat tubuh sehingga dapat merugikan keselamatan manusia (liar),” tandasnya.

Nina menambahkan, negara telah mengatur pelanggan pemotongan ternak betina produktif melalui Undang-Undang nomor 18 tahun 2009, juncto Undang-Undang nomor 41 tahun 2014 tentang peternakan dan kesehatan hewan. Bagi siapa yang melanggar aturan tersebut, lanjut dia, akan dikenakan sanksi kurungan penjara maksimal 3 tahun, dan denda paling banyak Rp 300 juta. (ron/gus)


BACA JUGA

Rabu, 24 Januari 2024 11:16

Di Kalteng Sejak Oktober Tahun Lalu Penarikan Uang Melonjak Ratusan Miliar

Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Kalimantan Tengah (Kalteng) mencatat ada…

Selasa, 23 Januari 2024 01:01

Pelaku Percobaan Pemerkosaan di Kalteng Ini Ternyata Masih Kerabat Korban

AK (30), pelaku percobaan pemerkosaan terhadap gadis desa berusia 18…

Minggu, 21 Januari 2024 11:06

Ada Caleg Siapkan Uang Melimpah Jelang Coblosan, Ngakunya untuk Tim Pemenangan dan Relawan

Kurang dari satu bulan lagi Pemilu 2024 digelar. Calon anggota…

Sabtu, 20 Januari 2024 00:38

Sudah Dua Tahun, Misteri Kematian Hotma Hutauruk Belum Terungkap

Kepolisian Resor Kotawaringin Timur (Polres Kotim) mengalami kesulitan mengungkapkan kasus…

Sabtu, 20 Januari 2024 00:31

Lingkar Selatan Sampit Masih Jadi Sarang Prostitusi di Kalteng

Praktik prostitusi di Jalan Lingkar Selatan, Sampit, Kalimantan Tengah masih…

Kamis, 18 Januari 2024 11:10

Jualan Narkoba, Haji Gaul di Kalteng Ini Akhirnya Masuk Penjara

Perilaku kakek setengah abad ini tak patut dicontoh. Seharusnya dia…

Kamis, 18 Januari 2024 11:08

Gagal Perkosa Gadis Tetangga, Pemuda di Kalteng Ini Masuk Bui

AK, pria asal Desa Terantang Hilir, Kecamatan Seranau, Kabupaten Kotawaringin…

Kamis, 18 Januari 2024 11:05

Akhirnya Kejati Kalteng Tahan Dua Tersangka Korupsi BOK Dinkes Barsel

Dugaan tindak pidana korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) di…

Kamis, 18 Januari 2024 11:02

Algojo Bentrok Perebutan Kebun Kelapa Sawit di Kalteng Sama-Sama Dibui

Kasus perkelahian maut akibat berebut kebun sawit di Desa Pelantaran…

Rabu, 17 Januari 2024 11:26
Direncanakan Jadi Lokasi Destinasi Wisata Taman Satwa

Di Pulau Hanibung, Tidak Hanya Buaya, Sejumlah Satwa Liar Dilindungi Bisa Hidup Bebas Di Sana

Rencana Bupati Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Halikinnor meninjau Pulau Hanibung…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers