SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PALANGKA

Kamis, 04 Oktober 2018 19:10
Perda Sampah Dinilai Melanggar HAM, KOK BISA?
PELANGGARAN: Petugas Satpol PP saat mendata pelanggar Perda Pengelolaan Sampah.(DODI/RADAR PALANGKA)

PALANGKA RAYA – Penegakan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 Kota Palangka Raya tentang Pengelolaan Sampah dan Kebersihan menuai protes. Termasuk tindakan personel Satpol PP Kota yang membawa masyarakat menggunakan mobil bak terbuka. Hal itu dinilai menyamakan para pelanggarnya seperti pelaku kejahatan.

”Saya melihat penegakan itu melanggar unsur hak asasi manusia. Masa orang dilarang buang sampah pada tempatnya dan membatasi waktu orang buang sampah? Ini saya akan surati Mendagri tentang realita ini,” kata mantan anggota DPR RI Afridel Djinu, Selasa (2/10).

Afridel menuturkan, dalam penerapan perda itu, hal yang aneh adalah warga diangkut menggunakan mobil Satpol PP. Padahal, jika diambil contoh pada kasus tilang kendaraan, orangnya tidak diangkut, tetapi harus membayar.

”Ini perda lho! Kenapa warga diangkut pakai mobil terbuka? Tindak pidana teroris saja tidak seperti itu, seperti diarak-arak. Itu pelanggaran berat menggiring ke markas dengan mengangkut di mobil tersebut,” katanya.

Afridel mengatakan, jangan memperlakukan warga hanya gara-gara buang sampah seperti pelaku kejahatan. ”Itu penerapannya melebihi apa yang diperbuat. Apabila ada pelanggaran HAM, kami akan desak perda direvisi dan orang yang mengangkut warga itu bisa kena pelanggaran HAM,” katanya.

Afridel menilai, perda itu juga harus direvisi. Sebab, orang membuang sampah tak harus diatur waktunya. Apabila alasannya kekurangan armada atau hal lainnya, jangan dibebankan kepada masyarakat.

”Di kota besar itu yang tidak boleh membuang sampah sembarangan tepat, tetapi di Palangka Raya buang sampah di tempatnya malah dilarang (pada jam tertentu, Red). Padahal, kapan saja boleh membuang sampah 1x24 jam,” ujarnya.

Mantan Ketua DAD Kalteng Sabran Achmad meminta Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin mempelajari persoalan sampah. Selain itu, menyediakan tempat sampah yang memadai di seluruh Kota Palangka Raya.

”Jangan main tangkap-tangkap. Siapkan dulu lokasinya yang memang sudah maksimal,” katanya.

Saat dikonfirmasi, Fairid mengatakan, tujuan perda itu untuk mendisiplinkan masyarakat Palangka Raya saat membuang sampah. Dengan demikian, warga tidak membuang sampah sembarangan dan membuang sampah di tempat pembuangan sampah pada waktu yang sudah ditentukan.

Menurutnya, waktu pembatasan diberlakukan karena terkait operasional mobil yang mengangkut sampah. Jika tak dilakukan, akan mengganggu kenyamanan kalau ada mobil operasional pengangkut sampah di siang hari. Selain itu, harapannya TPS di siang hari steril dari sampah.

”Perda ini disusun dan disahkan pada periode pemerintah sebelumnya. Sudah mengacu pada aturan perundangan yang lebih tinggi. Kami akan menerapkan perda ini ke depannya. Namun, tetap akan dievaluasi. Kalau bagus, akan diteruskan, tapi bila meresahkan akan ditinjau ulang dan dicari solusi terbaiknya,” pungkasnya.

Sebelumnya, sekitar 50 warga terjaring razia di hari pertama penerapan Perda 1/2017  tersebut. Warga yang membuang sampah di luar batas waktu dan di luar tempat pembuangan sampah diciduk dan diamankan Satpol PP. Mereka dikenakan tindak pidana ringan (tipiring), yang kemudian diserahkan kepada hakim untuk menentukan sanksi yang diberikan. (daq/ign)

 


BACA JUGA

Selasa, 08 September 2015 21:50

Ratusan PNS Masih Mangkir, Laporkan Harta Kekayaan

<p>SAMPIT &ndash; Sebanyak 240 Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara di lingkup…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers