SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PALANGKA

Jumat, 05 Oktober 2018 14:18
Warga Palangka Belum Patuhi Perda Sampah
SANKSI: Salah seorang warga yang menadatangani berita acara setelah terjaring tim penegakan perda ketika membuang sampah tidak sesuai dengan jam yang ditentukan, Kamis (4/10).(AGUS FATARONI/RADAR PALANGKA)

PALANGKA RAYA – Tim penindakan Peraturan daerah (Perda) saat ini tengah gencar turun kelapangan untuk menegakkan Perda nomor 1 tahun 2017 tentang pengelolaan sampah dan kebersihan. Adapun jenis penindakan di lapangan yang dilakukan adalah menjaring masyarakat yang melanggar jam buang sampah di TPS. Namun, hingga hari ke empat diberlakukannya Perda Sampah, warga belum patuhi jam buang sampah dan masih ada warga yang diamankan.

Kasi Bidang Penegakan Perda Satpol PP kota Palangka Raya Reanson Gantar mengungkapkan, jika pada, Kamis (4/10) jumlah pelanggar yang ditindak pihaknya sudah berkurang jika dibandingkan pada penindakan pertama pada Senin, (1/10) lalu. 

“Kurang lebih ada 10 pelanggar yang kita jaring dan kita buatkan berita acara pemeriksaan (BAP). Kemudian kita tahan KTP dan akan diikutkan dalam sidang tindak pidana ringan (Tipiring) pada Jumat besok di Pengadilan Negeri Kota Palangka Raya,” ungkapnya saat dikonfirmasi, Kamis (4/10).

Razia dan penindakan yang dimulai pada pukul 07.00 wib hingga 10.00 wib itu dilaksanakan di lima TPS, seperti TPS Jalan Yos Sudarso, TPS Jalan Lawu, TPS Jalan Krakatau, TPS Jalan Patimura, dan TPS Jalan Pangeran Samudra. “Sesuai dengan aturan, kita akan melakukan penertiban secara acak di semua TPS yang ada di Kota Palangka Raya. Hari ini ada 5 titik yang menjadi fokus kita, sesuai dengan instruksi dari pihak Dinas Perumahan dan Permukiman Kota,” ujarnya.

Kegiatan ini sempat diwarnai beberapa aksi protes warga yang melanggar. Para pelanggar merasa tidak tahu jika saat ini telah diberlakukan penegakan terhadap perda tersebut. Seperti yang diungkapkan Eka, salah seorang mahasiswi yang tertangkap tangan membuang sampah di TPS Jalan Patimura pada pukul 09.00 wib.

“Saya tidak mengetahui bahwa membuang sampah di luar jam yang ditentukan akan dikenakan sanksi,” ucapnya di hadapan petugas.

Kepala Bidang Kebersihan Dinas Perumahan Rakyat dan Permukiman Muhammad Alfath mengakatakan, pihaknya menyadari akan ada pro dan kontra dalam penegakan perda ini. Pihaknya dengan segala persiapan dan sosialisasi yang panjang selama 2018 ini tetap yakin mampu menegakkan perda yang bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang bersih dan tertata di Kota Palangka Raya.

“Kita tetap positif saja. Masyarakat kita himbau agar tertib serta patuhi aturan yang berlaku. Ini bukan bentuk arogansi pemerintah, tetapi bentuk penegakan aturan yang bertujuan membangun kota ini lebih baik. Jika ada protes, kita mengerti. Kita akan tetap berkomitmen untuk menerapkan aturan ini kepada semua lapisan masyarakat, tanpa terkecuali,” pungkasnya. (agf/arj)

 


BACA JUGA

Selasa, 08 September 2015 21:50

Ratusan PNS Masih Mangkir, Laporkan Harta Kekayaan

<p>SAMPIT &ndash; Sebanyak 240 Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara di lingkup…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers