PANGKALAN BUN – Anggota DPRD Kabupaten Kobar Bambang Suherman kesal dengan perilaku sopir truk berkapasitas besar yang masih melanggar larangan melintas di Jalan Pangkalan Bun-Kolam.
Anggota legislative dari Dapil Kobar II wilayah Kolam dan Arsel ini meminta dinas terkait segera bertindak supaya larangan melintas bagi kendaraan besar bisa benar-benar dipatuhi.
"Adanya keluhan warga terkait masih melintasnya bermuatan barang berat yang melebihi ketentuan, kami minta segera ditindaklanjuti. Dinas teknis agar tegas menerapkan," katanya, Rabu (10/10).
Menurut Bambang penerapan pelarangan itu jangan hanya sekedar menempel tulisan, tapi tidak dilakukan pengawasan. Bahkan saat ini spanduk larangan itu sudah dirusak oleh orang tidak dikenal. "Jangan hanya menggunakan tulisan tapi aksinya juga harus ada supaya tidak semaunya," pinta politikus Gerindra ini.
Ia juga meminta selama masih dalam tahap pengerjaan agar dipasang portal jalan yang tidak bisa dilalui kendaraan besar. Jika diperlukan bisa juga ada personel yang ditugaskan untuk berjaga. Itu dilakukan agar Jalan Pangkalan Bun-Kolam benar-benar selesai dan bisa dilalui dengan normal nantinya.
Menurut Bambang pemkab Kobar tidak boleh kalah hanya karena kepentingan orang tertentu, karena akibatnya ketika ada truk amblas maka jalan akan macet dan tentu akan menghambat kelancaran pengerjaan proyek serta mengganggu arus kendaraan masyarakat umum.
“Imbasnya akan dirasakan semua pengguna jalan. Ketika ada satu yang kecelakaan atau ambles maka akan menghambat pengerjaan jalan dan tentu saja arus lalulintas masyarakat umum,” terangnya.
Seperti diketahui sebelumnya ada truk pengangkut pupuk amblas dan terguling di jalan Pangkalan Bun-Kolam kondisi ini disayangkan oleh para tokoh di Kecamatan Kolam.
Seperti dilontarkan Gusti Sadikin, dirinya sangat menyesalkan masih adanya kendaraan yang menerobos di jalur tersebut.
Hal serupa juga dikatakan Gusti Mawardi, menurutnya aturan harus ditegakkan tidak boleh tebang pilih. Siapapun yang melintas dengan menggunakan kendaraan besar harus dilarang.
Sementara itu Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kobat, Hermon F Lion saat dikonfirmasi perihal apa yang akan dilakukan ketika ada kendaraan besar menerobos larangan melintas sementara di jalan Pangkalan Bun – Kolam belum bisa tersambung (sam/sla)