PALANGKA RAYA – Aparat Polda Kalteng dan Polres Lamandau terus mengembangkan kasus penangkapan tersangka peredaran sabu-sabu seberat 7,169 kilogram. Polisi berusaha membongkar jaringan narkotika internasional yang diduga mengedarkan sabu di Provinsi Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan.
”Penyelidikan terus dilakukan, karena masih banyak informasi yang ditutupi tersangka. Artinya, ada jaringan besar dengan narkotika yang juga lebih besar,” ujar Wakapolda Kalteng Brigjend Pol Rikwanto, Rabu (10/10).
Rikwanto memastikan kepolisian tidak akan berhenti untuk meneliti dan menindaklanjuti tangkapan narkotika tersebut. Narkoba asal Malaysia itu didistribusikan melalui Pontianak, Kalbar, kemudian disebarkan di Kalsel dan Kalteng melalui ruas jalan di Kabupaten Lamandau.
Rikwanto meyakini, tersangka, Panji Rajji, lebih dua kali mengirimkan barang haram itu. Dalam pengakuannya, pengiriman pertama lolos. Sekali antar, dia diupah sebesar Rp 40 juta.
Panji dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Jo Pasal 112 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau denda Rp 8 miliar. Rikwanto menambahkan, pihaknya masih memburu pelaku lain
Rikwanto mengungkapkan, dari pengakuan tersangka, narkotika itu sedianya transit di Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) sebelum dikirim ke Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Di Sampit ada kurir lain yang menunggu dengan kendaraan berbeda.
”Kami sudah koordinasi dengan jajaran Polda Kalsel. Kami akan lebih meningkatkan kewaspadaan dan memantau jalan-jalan tikus yang diduga menjadi jalur pendistribusian narkotika tersebut,” pungkasnya.
Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalteng Kombes Pol Agustinus Supriatno menambahkan, keterangan tersangka belum terbuka secara terinci. Terkait jaringan narkotika, pelaku biasanya tutup mulut dan tidak mau berbicara banyak terkait jaringannya.
”Ini masih kami buru dan dikembangkan. Tidak ada istilah berhenti dan akan terus memerangi narkotika di seluruh Bumi Tambun Bungai. Kami berangus barang haram itu,” tegasnya.
Seperti diberitakan, Panji Rajji (27), warga asal Sulawesi Selatan, diringkus aparat, Rabu (3/10) lalu. Kurir barang haram itu ditangkap di Desa Rimba Jaya, Kabupaten Lamandau. Penangkapan dilakukan langsung oleh Kapolres Lamandau AKBP Andhika Kelana Wiratama. Panji yang akhirnya ditetapkan tersangka, dihadiahi timah panas oleh petugas karena berusaha melarikan diri.
Barang bukti sabu seberat 7,169 kg yang diamankan terpencar dalam beberapa bagian. Rinciannya, paket pertama berisi 1.195 gram, paket dua 1.196 gram, paket tiga 1.196 gram, paket empat 1.196 gram, paket lima 1.193 gram, dan paket enam 1.196 gram.
Polisi juga mengamankan mobil putih dengan nomor polisi 1736 POH dan dua ransel hitam yang digunakan untuk membawa sabu. Diketahui tersangka merupakan kurir internasional. Sabu yang dibawanya berasal dari Malaysia, lalu dipasok ke Kalbar dan hendak dibawa ke Kalsel. (daq/ign)