SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PALANGKA

Jumat, 12 Oktober 2018 16:53
Pengusaha Sandal Jambret Tas Wanita

Digebuk Warga, Mengaku Dibisiki Setan

DIBISIKI SETAN: Kapolres Palangka Raya AKBP Timbul RK Siregar memperlihatkan barang bukti kasus penjambretan dengan tersangka Mulyadi, Kamis (11/10).(DODI/RADAR PALANGKA)

PALANGKA RAYA – Pengusaha sandal nekat menjambret tas milik seorang wanita, setelah mendapat bisikan setan. Dia adalah Mulyadi (45) warga jalan Pinus VII Kota Palangka Raya. Mulyadi tak kuasa menahan hasratnya mengambil barang yang bukan miliknya tersebut, karena harus membayar angsuran kredit.

Pengusaha sandal sekaligus pedagang sandal di Pasar Besar  itu berbuat nekat menjambret tas milik Husiana. Dia melakukan penjambretan tas milik Husiana, usai membeli obat di apotik. Namun, aksinya berhasil digagalkan warga hingga sempat dihakimi massa. Mata dipukul dan bibir menjadi terlihat dower. Aksi kriminalitas itu dilakukan Mulyadi di Jalan Temanggung Tilung XI, Rabu (10/10) kemarin.

Kasus itu sudah ditangani Polres Palangka Raya. Dari tangan Mulyadi diamankan barang bukti satu buah tas dompet, uang tunai Rp 469.000 dan satu unit sepeda motor Suzuki Shogun KH 6568 AI. Beruntung, tersangka tidak dihadiahi timah panas oleh petugas. Diakui Mulyadi aksi itu pertama kali dilakukannya karena kalut membayar angsuran bank.

Kapolres Palangka Raya AKBP Timbul RK Siregar menyampaikan, pelaku merupakan tersangka tindak pidana pencurian dengan kekerasan alias jambret. Tertangkap karena tidak bisa melarikan diri setelah masuk ke jalan buntu. Kini diamankan di Mapolres. ”Pelaku ini  baru sekali beraksi dan kita amankan bersama barang bukti,” katanya, Kamis (11/10).

Timbul mengatakan, saat ini jajarannya masih melakukan pengembangan untuk TKP lain. Aksi ini dilakukan pelaku karena kepepet uang. Motif ekonomi untuk membayar pinjaman utang di bank, sehingga untuk memperoleh uang cepat melakukan penjambretan. ”Motifnya ekonomi dan ini masih dikembangkan,” ucapnya.   

Saat kejadian, korban pulang dengan berjalan kaki dari apotek Sehat Bahagia di Jalan Menteng XII, menuju rumah di Jalan Temanggung Tilung. Melihat hal itu tersangka mendekati korban dari sebelah kanan dan langsung menarik tas dompet. Usai dijambret, korban langsung berteriak hingga warga secara spontan mengejar pelaku.

Melihat warga mengejar, pelaku membuang tas ke Jalan Temanggung Tilung XI dan melarikan diri. Tanpa memperhatikan jalan, ternyata Jalan Temangung Tilung merupakan jalan buntu. Tak bisa menghindar dan sudah dikepung warga, akhirnya pelaku ditangkap dan sempat dihakimi.

Sejauh ini, sudah enam pelaku jambret diamankan di Mapolres Palangka Raya dan pihaknya akan terus melakukan tindakan tegas untuk menumpas kejahatan. Pihaknya juga berharap warga selalu waspada dan memasang CCTV mengantisipasi kejahatan. ”Enam pelaku kita amankan dan ini akan terus dilakukan,” tegasnya.

Mulyadi alias Imul mengakui khilaf melakukan aksi penjambretan. Dia pun mengaku dapat bisikan setan untuk menjambret, terlebih dengan kondisi kepepet untuk membayar angsuran bank. ”Saya spontan saja, seperti setan berbisik ayo lakukan kapan lagi. Makanya langsung menjambret, demi Tuhan saya menyesal,” ucapnya.

Mulyadi mengatakan, awalnya dia berkendara dari toko sepatu dan sandal miliknya di Pasar Besar, mencari toko di kawasan Jalan Temangung Tilung. Lalu, saat itu melihat korban membawa tas hingga langsung terpikir melakukan penjambretan.

“Jujur awalnya saya tidak terpikir, saya kepepet bayar angsuran bank sebulan Rp 3,5 juta perbulan dengan pinjaman Rp 200 juta, makanya beraksi. Intinya saya menyesal dan janji tidak mengulangi aksi ini lagi,” pungkasnya. (daq/arj)


BACA JUGA

Selasa, 08 September 2015 21:50

Ratusan PNS Masih Mangkir, Laporkan Harta Kekayaan

<p>SAMPIT &ndash; Sebanyak 240 Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara di lingkup…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers