SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

SAMPIT

Kamis, 14 Januari 2016 11:42
Awas Ingkar Janji, KPU Kalteng Sudah Targetkan Pembagian Kartu Pemilh
Ilustrasi

PALANGKA RAYA – KPU Kalteng menyatakan, formulir C6 atau undangan pemilih yang memuat keterangan lokasi tempat pemungutan suara (TPS), harus sampai ke tangan pemilih paling lambat 23 Januari atau empat hari sebelum pencoblosan. Undangan pemilih yang masih dalam pencetakan ulang di KPU kabupaten/kota masing-masing, diharapkan segera selesai.

”Waktu penyerahannya semua sudah kami jadwalkan. Saya harapkan penyerahannya sesuai dengan waktu yang sudah ditetapkan,” kata Ketua KPU Kalteng Achmad Syar’i, Rabu (13/1).

Menurutnya, pendistribusian formulir C6 nantinya akan dilakukan secara berjenjang, mulai dari KPU kabupaten/kota ke PPS, barulah PPS menyerahkan pada KPPS untuk kemudian diserahkan pada pemilih.

”Untuk Pilkada susulan ini, kita sudah menyiapkan mekanisme agar semuanya hemat. Contohnya saja tidak mencetak ulang surat suara agar hemat anggaran. Nah, untuk yang satu ini (C6), mekanisme yang dilakukan harus tepat waktu agar lebih efisien,” jelasnya.

Syar’i menambahkan, meski formulir C6 sering disebut-sebut sebagai undangan, namun keberadaannya bukan seperti surat undangan pada umumnya. Pemilih yang tidak menerima formulir C6 sampai hari pencoblosan, tetap bisa menggunakan hak pilihnya.

”Formulir C6 itu bukan syarat wajib untuk bisa memilih, hanya sekadar pemberitahuan lokasi TPS dan waktu pencoblosan. Jadi, tidak mendapat C6 bukan berarti tidak bisa menggunakan hak pilih. Masyarakat yang tidak dapat C6, datang saja ke TPS dan bisa menunjukkan KTP domisili,” ujarnya.

Mengenai masalah logisitik lainnya, dia menambahkan, sejauh ini tidak ada masalah. Meski demikian, pihaknya telah memerintahkan KPU kabupaten/kota untuk melakukan pengecekan logistik, khususnya surat suara yang telah tersimpan kurang lebih satu bulan akibat penundaan pilkada.

Pengecekan tersebut hanya sekadar memastikan ada surat suara yang mengalami kerusakan. Untuk mengantisipasi hal yang tidak diingkan, pengecekan dikawal Panwaslu dan kepolisian. ”Kalau misalkan ada kerusakan, segera dihitung dan disampaikan pada kami. Untuk penyampaian laporan itu, saya minta paling lambat 15 Januari,” pungkasnya. (sho/daq)

 


BACA JUGA

Rabu, 09 September 2015 22:17

Dishub Diminta Tambah Traffic Light

<p><strong>PALANGKA RAYA</strong> &ndash; DPRD Kota Palangka Raya menilai sejauh…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers