SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PALANGKA

Rabu, 17 Oktober 2018 12:47
Seleksi CPNS Ternyata Tak Menutupi Kekurangan PNS, Ini Penyebabnya
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kalimantan Tengah (Kalteng) Katma F Dirun

PALANGKA RAYA – Dibukanya formasi calon pegawai negeri sipil (CPNS) di lingkungan Pemprov Kalteng, tidak sesuai dengan jumlah pegawai yang pensiun. Kekurangan PNS masih belum tertutupi karena masa moratorium penerimaan abdi negara yang cukup lama.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kalimantan Tengah (Kalteng) Katma F Dirun mengatakan, jumlah formasi CPNS di lingkungan Pemprov Kalteng tahun ini sebanyak 358, sedangkan jumlah pegawai yang pensiun sangat banyak, dengan rata-rata per tahun mencapai 200 orang. Dengan demikian, selama lima tahun terakhir, saat terjadi moratorium penerimaan CPNS, diperhitungkan ada 900 lebih pegawai yang pensiun.

”Kalau dihitung per tahun dengan jumlah yang pensiun dengan formasi CPNS, sebanding saja. Tapi inikan sudah lima tahun moratorium penerimaan CPNS. Jadi, kalau dibandingkan dengan formasi tahun ini, jumlahnya tidak sebanding,” katanya, Selasa (16/10).

Penerimaan CPNS di Kalteng baru dilakukan tahun ini, setelah lima tahun terjadi moratorium oleh Pemerintah Pusat. Namun, ternyata kuota yang diperoleh belum cukup untuk menutupi jumlah pegawai yang pensiun selama moratorium tersebut.

”Tahun ini kan kita (Pemprov Kalteng, Red) hanya 358 formasi, sedangkan saat moratorium, jika dijumlahkan banyak yang pensiun. Artinya, kuota yang ada masih jauh,” ucapnya.

Kendati demikian, Katma mengaku hal tersebut tidak menjadi masalah. Semua kegiatan di pemerintah tidak terlalu berpengaruh pada banyaknya pegawai yang pensiun. Sebab, Pemprov Kalteng juga terbantu dengan keberadaan tenaga kontrak yang jumlahnya mencapai ribuan.

Di satu sisi, lanjutnya, kosongnya jabatan tinggi pratama akibat pejabat sebelumnya pensiun, juga bisa disiasati dengan membuka lelang jabatan. Sebab, Pemprov masih memiliki banyak pegawai yang bisa ditempatkan untuk mengisi jabatan tinggi tersebut.

”Kalau misalkan setingkat staf pelaksana yang pensiun, bisa dibantu tenaga kontrak, tapi kalau yang pensiun itu setingkat kepala dinas, tidak jadi masalah karena masih ada pegawai lain yang bisa mengisi melalui lelang jabatan,” tandasnya. (sho/ign)

 


BACA JUGA

Selasa, 08 September 2015 21:50

Ratusan PNS Masih Mangkir, Laporkan Harta Kekayaan

<p>SAMPIT &ndash; Sebanyak 240 Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara di lingkup…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers