PALANGKA RAYA – Plt Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kalimantan Tengah (Kalteng) Yayuk Indriati mengharapkan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) yang tersebar di Kalteng menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD). Hal itu untuk meningkatkan pelayanan kesehatan pada masyarakat.
Hal itu disampaikan karena dari 16 RSUD dan satu Rumah Sakit Jiwa di Kalteng, belum semua melaksanakan tata kelola rumah sakit melalui PPK-BLUD. Inilah yang terus didorong pemerintah, agar ke depan persoalan tersebut menjadi perhatian.
”PPK-BLUD ini perlu diperhatikan, karena hubungannya untuk mendorong peningkatan kinerja pelayanan, kinerja keuangan dan tujuan akhirnya agar bermanfaat bagi masyarakat di Kalteng,” katanya pada Pembukaan Workshop Tata Kelola RSUD se-Kalteng, Selasa (16/10).
Dia menjelaskan, terdapat dinamika perubahan peraturan dari Pemerintah Pusat mengenai tata kelola. Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 61 Tahun 2007 tentang Teknis PPK-BLUD, diubah menjadi Permendagri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah.
Dalam aturan baru tersebut, secara garis besar ada tiga prinsip perubahan. Di antaranya, penyederhanaan penerapan dengan tidak adanya status penuh atau bertahap, selanjutnya lebih mempermudah penerapan dengan tetap akuntabel dan tidak mengubah sistem yang sebelumnya sudah baik.
”Dengan demikian, penerapan PPK-BLUD harus dipahami untuk mendukung operasional pelayanan. Terutama mengenai implementasi anggaran ke dalam rencana bisnis anggaran,” tuturnya.
Lebih lanjut Yayuk menegaskan, operasional pelayanan di RSUD memang harus ditingkatkan. Hal ini karena instasi yang satu ini berbeda dengan instansi lainnya. Operasional pelayanan harus tetap dijalankan selama 24 jam, terlebih permintaan masyarakat akan layanan yang selalu meningkat.
”Belum lagi kita harus berhadapan dengan sistem jaminan kesehatan yang menuntut rumah sakit selalu memberi pelayanan baik dan di satu sisi jaminan kesehatan ini selalu selangkah lebih maju dari kita,” ucapnya.
Maka dari itu, lanjutnya, semua pihak, khususnya menajemen RSUD, wajib mengetahui pola pengelolaan keuangan yang lebih baik agar input keuangan di semua pusat kesehatan bisa disusun dengan baik sebagai dokumen operasional.
”Tata kelola yang baik dan benar akan sangat membantu pengendalian dan pelayanan. Semua itu menjadi satu kesatuan yang memberi kenyamanan bagi masyarakat,” pungkasnya. (sho/ign)