SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PALANGKA

Kamis, 18 Oktober 2018 08:58
Pemprov Tangani Pembangunan Jalan Perkotaan
SUDAH DITANGANI: Ruas Jalan Yos Sudarso ujung di Kota Palangka Raya sudah beraspal setelah tahun ini ditangani Pemprov Kalteng.(YUSHO/RADAR SAMPIT)

PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) tidak hanya memperhatikan pembangunan jalan menuju arah luar kota. Jalan dalam kota juga menjadi perhatian, khususunya Palangka Raya sebagai ibu kota provinsi.

Pj Sekda Kalteng Fahrizal Fitri mengatakan, sesuai Surat Keputusan (SK) Jalan Provinsi, dapat dilihat sejumlah ruas jalan dalam kota selesai tertangani. Salah satunya Jalan G Obos  sepanjang 6,82 kilometer sudah tertangani terakhir pada 2017.

”Bahkan, Jalan Yos Sudarso juga sudah ditangani tahun ini. Panjangnya 1,60 kilometer, dimulai dari simpang Jalan Bukit Keminting dengan penanganan agregat aspal satu lapis,” katanya menanggapi pernyataan Fraksi Demokrat DPRD Kalteng yang menilai penanganan jalan dalam kota belum baik dan tuntas.

Kemudian, Jalan Seth Adji dengan panjang 3,8 kilomer juga telah ditangani terakhir pada tahun 2017 dengan penangan overlay atau tebal lapis tambah pada permukaan jalan. Tak hanya itu, bagian bahu jalan juga ditingkatkan dengan membuat cor beton untuk memperkuat badan jalan.

”Kenapa ruas jalan dalam kota ini ditangani? Itu karena kalau dilihat dari SK, masuk kewenangan provinsi. Sehingga wajar provinsi menangani meski posisinya masih dalam Kota Palangka Raya,” ucapnya.

Sementara itu, beberapa ruas jalan, seperti Jalan Rajawali, Barito, Antang, dan Kahayan, tidak bisa ditangani pemprov. Hal itu bukan karena pemerintah tidak memiliki anggaran, melainkan ruas jalan tersebut masuk kewenangan Pemerintah Kota Palangka Raya, sehingga dari segi aturan tidak bisa dilakukan.

”Untuk Jalan Tjilik Riwut yang juga dipertanyakan, hanya akan ditangani melalui APBN, yang artinya jalan ini kewenangan nasional,” jelasnya.

Berkenaan beberapa jalan yang belum dilengkapi dengan penerangan jalan umum (PJU), kewenangan Pemprov Kalteng tidak terlalu banyak dan hanya sebatas membangun jaringan kelistrikan. Untuk pengadaan PJU dilakukan kabupaten dan kota, mengingat retribusi atau pajaknya akan masuk ke pemerintah setempat.

Pemprov Kalteng bisa membangun PJU selama ada kesepakatan dalam bentuk Memorendum of Understading (MoU) bersama pemerintah setempat. MoU nantinya untuk memperjelas pihak mana yang akan melakukan perawatan terhadap sarana tersebut.

”Apabila sudah ada MoU, Pemprov tinggal menyampaikan ke PLN, sehingga secepatnya bisa dipasang. Jadi, semua itu ada ketentuanya, baik jalan dan PJU,” pungkasnya. (sho/ign)

 


BACA JUGA

Selasa, 08 September 2015 21:50

Ratusan PNS Masih Mangkir, Laporkan Harta Kekayaan

<p>SAMPIT &ndash; Sebanyak 240 Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara di lingkup…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers