SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

SAMPIT

Kamis, 18 Oktober 2018 16:54
ADUHHH!!! Sampit Banjir Sabu Asal Kalbar

Lagi, Polisi Tangkap Pengedar Narkoba

GELAR KASUS: Kapolres Kotim (tengah) didampingi Wakapolres dan Kasatres Narkoba membeberkan penangkapan bandar sabu-sabu 52,12 gram, Rabu (17/10).(FAHRY/RADAR SAMPIT)

SAMPIT – Kota Sampit masih menjadi pangsa pasar peredaran narkotika jenis sabu-sabu. Meski satu persatu pelaku ditangkap, pengedar sabu tetap ada. Buktinya, polisi kembali menangkap satu orang pemilik puluhan gram butiran kristal memabukan.

Kali ini polisi menangkap Taufik Rahman alias Upik (32). Pelaku ditangkap di rumahnya Jalan Sarigading Barat, Kelurahan Baamang Tengah, Baamang, Sampit, Rabu (17/10) dini hari.

Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel SIK mengatakan, setelah mereka dapat laporan peredaran sabu, langsung bergerak menyelidikinya dan menggeledah rumah tinggal Upik.

”Hasil dari penggeledahan, kami temukan barang bukti berupa satu bungkus plastik berisi butiran kristal warna bening diduga sabu dengan berat kotor mencapai 52,12 gram,” ujar Rommel di Mapolres Kotim.

Menurut Rommel, setelah temukan barang bukti. Tersangka langsung digelandang ke Polres Kotim untuk dilakukan penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut.

”Dari keterangan tersangka, sabu itu diperoleh dari Kalimantan Barat. Mereka transaksi di perbatasan wilayah Kalimantan Tengah dan Kalimantan Barat. Sabu tersebut rencanannya akan diedarkan di Sampit. Namun, kami berhasil menggagalkannya,” terang Kapolres.

Ia melanjutkan, bahwa tersangka mendapatkan sabu tersebut dengan cara membeli sebesar Rp 30 juta. Jika semua sabu berhasil dijual, tersangka bisa untung Rp 20 juta.

”Barang bukti (sabu) belum sempat diedarkan. Pengakuan tersangka, dia baru pertama kali melakukan bisnis haram ini,” kata Rommel.

Rommel menegaskan, pihaknya masih terus melakukan pengembangan terhadap para tersangka yang berhasil diamankan dalam beberapa minggu terakhir. Memang benar, sebelumnya polisi juga menangkap sejumlah pengedar. Rata-rata, sabu dipasok dari wilayah Kalbar. Sampit seperti sudah dibanjiri sabu-sabu Kalbar.

Dalam kasus ini, Upik dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Jo Pasal 112 Ayat 2 UU RI Nomor 35 dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara atau maksimal 20 tahun penjara. (sir/fm)


BACA JUGA

Rabu, 09 September 2015 22:17

Dishub Diminta Tambah Traffic Light

<p><strong>PALANGKA RAYA</strong> &ndash; DPRD Kota Palangka Raya menilai sejauh…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers