SAMPIT— Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menegaskan, Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) tidak diperbolehkan lagi sewenang-wenang mengangkat tenaga kontrak. Pengangkatan harus sesuai dengan Analisa Jabatan (Anjab) dan kebutuhan penting di SPOD.
“Tidak diperbolehkan lagi kepala SOPD seenaknya mengangkat tenaga kontrak di SOPD. Apalagi jika hanya titipan yang tidak jelas tugas dan pekerjaannya,” tegas Sekretaris Daerah (Sekda) Kotim Halikinnor, Kamis (18/10).
Halikin juga meminta agar setiap SOPD menghitung jumlah pegawai, beban kerja dan keperluan pegawai tambahan. Jika memang memenuhi jumlah pegawai dengan pekerjaannya, maka tidak perlu mengangkat tenaga kontrak. Terkecuali jika memang sangat dibutuhkan dan tidak ada tenaganya, sepertihalnya guru atau tenaga kesehatan di desa.
“Kalau memang pekerjaan yang masih bisa dikerjakan oleh ASN jangan dibebankan kepada tenaga kontrak, apalagi jika harus menambah lagi,” tukasnya.
Dipaparkannya, saat ini Pemkab Kotim menghabiskan anggaran Rp 110 miliar per tahunnya, hanya untuk membayar gaji tenaga kontrak. Diuraikan Halikin, jika hal ini dapat dihemat minimal setengahnya, maka pemkab dapat meningkatkan gaji atau tunjangan tenaga kontrak yang ada, yang benar-benar ada tugasnya.
Ditegaskannya pula, ke depan akan mulai di susun sistem penggajian tenaga kontrak, sesuai dengan jenjang pendidikannya.
“Masa yang lulus SMA dan sarjana gaji sama, apalagi yang tugas dan beban kerjanya beda, maka penghasilanya juga beda,” tambah Halikin.
Dijelaskannya, hal ini dilakukan demi menegakan aturan, sehingga jika SOPD membutuhkan tenaga kontrak harus diusulkan terlebih dahulu ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD), dan dilakukan rekruitmen terbuka dan bersama oleh BKD. Jadi, setiap orang memiliki kesempatan yang sama untuk menjadi tenaga kontrak di SOPD.
“Saya harapkan hal ini dapat dipatuhi oleh seluruh SOPD, sehingga ke depan tidak ada lagi masalah terkait rekruitmen tenaga kontrak ini,” tandas Halikin. (dc/gus)