SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PALANGKA

Jumat, 19 Oktober 2018 08:51
Pengelolaan Sektor Kelautan Harus Diperkuat
SOSIALISASI: Sesmeko Bidang Kemaritiman, Agus Purwanto saat menyampaikan sejumlah kebijakan tentang penguatan bidang kelautan, khususnya di Kalteng, Kamis (18/10).(YUSHO/RADAR SAMPIT)

PALANGKA RAYA – Sekretaris Kementerian Koordinator (Sesmenko) Bidang Kemaritiman, Agus Purwanto, menekankan agar sektor kelautan di Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) mampu dikelola dengan baik. Pemerintah harus memastikan kelestarian sumber daya kelautan dan kekayaan alam bisa berdampak besar bagi masyarakat dan daerah.

Dari 13 kabupaten dan satu kota di Kalteng, tujuh di antaranya memiliki wilayah pesisir. Maka dari itu, pemerintah diingatkan tidak hanya memerhatikan desain tata ruang, melainkan hal lain yang meliputi pengelolaan kawasan pesisir dan zonasi.

”Kalau dalam pengelolaan sektor kelautan, kawasan pesisir, dan zonasi wilayah tidak diperhatikan, tidak akan ada artinya kesejahteraan melalui laut,” katanya saat sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2017 tentang Kebijakan Kelautan Indonesia, Kamis (18/10).

Bukan tanpa alasan apabila pengelolaan pesisir dan zonasi ini tidak diperhatikan. Itu sama saja tidak ada kebijakan yang kuat dalam pengelolaan sektor kelautan. Pangsa pasar di seluruh daerah Indonesia dikhawatirkan tidak maksimal, sehingga masyarakat hanya akan jadi konsumen dari hasil laut negara lain.

”Potensi bahari di semua pulau di Indonesia ini besar. Mulai dari sektor perikanannya bagus, belum lagi kalau kita bisa yang lainnya, seperti terumbu karang dan rumput lautnya. Itu banyak, tinggal pengelolaannya saja yang bagaimana,” bebernya.

Sementara itu, Pj Sekda Kalteng, Fahrizal Fitri menjelaskan,  pemerintah terus mengoptimalkan pengelolaan sektor kelautan di daerahnya. Salah satunya yang dilakukan saat ini dengan menyusun Rencana Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K).

“Ini (Raperda, Red), masih dalam tahap pembahasan. Target pemerintah ingin menyelesaikan produk hukum daerah ini tahun 2018,” ucapnya.

Melalui aturan tersebut, diharapkan pengelolaan kelautan, dan pesisir di Kalteng lebih tergali. Terlebih produk hukum daerah ini untuk pengelolaan hingga tahun 2038 nanti. Dengan peraturan ini pula, seluruh pemangku kepentingan dalam pemanfaatan ruang kelautan.

Dia menjelaskan, banyak sektor yang diatur, mulai dari zonasi perikanan tangkap, budidaya, zona pelabuhan, pariwisata, dan zonasi pertambangan. Selain itu, untuk menjaga sektor kelautan dan perikanan, pemerintah telah membentuk forum penindakan dan pengawasan. Forum ini didukung oleh Polda Kalteng, Kejaksaan, TNI Angkatan Laut, serta pihak lainnya. (sho/ign)

 

 


BACA JUGA

Selasa, 08 September 2015 21:50

Ratusan PNS Masih Mangkir, Laporkan Harta Kekayaan

<p>SAMPIT &ndash; Sebanyak 240 Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara di lingkup…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers