NANGA BULIK – Sebanyak 43 pasangan suami istri (Pasutri) mengikuti sidang itsbat nikah di aula Hotel Putri Tunggal, Nanga Bulik, Kamis (18/10).
Program ini merupakan bentuk kepedulian Pemerintah Kabupaten Lamandau kepada masyarakat yang sudah berkeluarga, tapi belum memiliki buku nikah. Dengan adanya buku nikah, hak-hak sebagai keluarga bisa dibuktikan dan mempunyai kekuatan hukum yang sah di negara.
"Itsbat nikah dilaksanakan agar pernikahan warga Kabupaten Lamandau tercatat secara resmi menurut Undang-Undang yang berlaku, sehingga perkawinan mereka akan sah menurut hukum agama dan juga negara," ucap Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Lamandau, Atie Dieni.
Tujuannya, kata Atie adalah agar pasangan suami istri memiliki buku nikah dan putra-putri hasil perkawinan mendapatkan akta kelahiran. Selain itu, anggota keluarga mempunyai hak mendapatkan harta warisan sesuai hukum yang berlaku.
"Peserta dalam itsbat nikah tahun ini sebanyak 43 pasangan berasal dari Kecamatan Bulik 21 pasang, Kecamatan Sematu Jaya 10 pasang, Kecamatan Menthobi Raya 7 pasang dan Kecamatan Lamandau 5 pasang," bebernya.
Tenaga ahli yang terlibat dalam pelaksanaan itsbat nikah berasal dari Pengadilan Agama Pangkalan Bun berjumlah 10 orang, sedangkan pendamping dari Pengadilan Agama Nanga Bulik serta Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Lamandau 7 orang.
Sidang Itsbat berlangsung dengan cepat, karena panitia menyiapkan empat meja sidang sekaligus.
Saat membuka kegiatan, Wakil Bupati Lamandau Riko Purwanto mengharapkan adanya itsbat nikah ini, di Kabupaten Lamandau tidak ada lagi masyarakat yang melangsungkan pernikahan tidak melalui pegawai pencatat nikah yang berada di Kantor Urusan Agama (KUA) atau di Kantor Disdukcapil.
"Diimbau bagi pasangan yang sudah menikah, tetapi belum mempunyai buku nikah agar didaftarkan di kecamatan masing-masing dan diverifikasi oleh KUA setempat," imbaunya.
Menurutnya, bila acara pernikahan tidak masalah, maka akan dibantu dengan didaftarkan pada sidang itsbat selanjutnya.
"Diharapkan masyarakat Lamandau bisa menghargai hak dan kewajibannya sebagai penduduk, jangan ada lagi anak keturunan kita yang tidak mempunyai identitas kependudukan. Orang tua seharusnya mempersiapkan anak keturunan untuk mendapatkan identitas kependudukan dengan mempunyai surat-surat yang sah sesuai perundang-undangan, baik akta nikah, kartu keluarga, KTP, akta kelahiran dan lainnya," harapnya.
Ia menambahkan bahwa pada 26 April 2018 yang lalu telah terbit Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2018 tentang pembentukan Pengadilan Agama Nanga Bulik, dirinya berharap tidak akan lama lagi bisa beroperasi.
Tempat sementara sudah disiapkan di aula Bappeda Lamandau, tinggal menunggu personel Pengadilan Agama yang akan ditugaskan di Nanga Bulik.
"Kami ingatkan kepada semua, walaupun lokasi Pengadilan Agama nantinya dekat, jangan sampai hal ini justru menambah banyaknya angka perceraian di Kabupaten Lamandau," pintanya. (mex/fm)