PALANGKA RAYA – Data cukup mengejutkan dilontarkan Koalisi Kependudukan pusat Rani. Kotawaringin Timur (Kotim) dinyatakan sebagai kabupaten tertinggi pernikahan dini. Mirisnya, pernikahan itu didominasi kaum perempuan dari kalangan pelajar sekolah menengah pertama (SMP) yang notabene adalah usia remaja.
Secara kesehatan organ reproduksi remaja belasan tahun masih belum berkembang sempurna. Akibatnya, risiko kematian pada ibu dan bayi saat persalinan meningkat.
”Dari data yang ada pada kita, hasil penelitian dalam rentang waktu 2015-2017 pernikahan dini di Kotim tertinggi di Kalteng. Penyebabnya bukan lagi budaya tapi salah pergaulan. Indikasi ini terjadi akibat kemudahan mengakses internet, hingga membuat remaja ini coba-coba (pergaulan bebas, Red) hingga menikah dini,” jelas Rani saat diwawancari usai pembukaan Sosialisasi/Diseminasi tentang Ruang Lingkup Tanggung Jawab Bidang Dalduk bagi Perangkat Daerah Dalduk dan KB Provinsi/Kabupaten/Kota, di Hotel Luwansa, Rabu (17/10).
Ia berharap data yang dipaparkan saat pertemuan itu bisa jadi kebijakan bagi pemerintah daerah untuk menyusun arah pembangunan. Salah satunya memaksimalkan perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga ke depannya.
Sementara itu dalam Plt Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Kalteng Satywati K S.Psi melalui Plh Dison pada pembukaan kegiatan itu menyebut, perkembangan kependudukan pembangunan keluarga dan pembangunan keluarga untuk mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur serta berkelanjutan, perlu dituangkan dalam blue print atau Grand Design Pembangunan Kependudukan (GDPK).
”GPDK diperlukan sebagai arah kependudukan di masa yang akan datang. Diharapkan bisa masuk dalam RPJMD atau bahkan RPJP, master plan pembangunan daerah, ekonomi nasional dalam rangka penanggulangan kemiskinan,” ungkapnya.
Dalam kegiatan yang dihadiri Ketua Koalisi Kependudukan Kota Palangka Raya Sunaryo N. Tuah, Wakil Ketua Koalisi Kependudukan Kalteng Zairi, Ketua IPADI Provinsi Kalteng Ketut Muder, Ketua Panitia Agau mengatakan hasil yang diharapkan, tersosialisasi perpaduan grand desain GDPK/Rancangan Induk Pembangunan Kependudukan Kabupaten/Kota.
”Kita harapkan nanti Rancangan Induk Pembangunan Kependudukan Kabupaten/Kota mempunyai dasar hukum yang legal, hingga bisa dimasukkan dalam anggaran di daerah,” tandas pria yang juga menjabat sebagai Kepala Bidang Pengendalian Penduduk di BKKBN Kalteng tersebut. (vin)