SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PALANGKA

Jumat, 19 Oktober 2018 18:19
1.423.064 Batang Ilegal Rokok Dibakar
DIBAKAR: Sebanyak 1.423.064 batang rokok kena cukai jenis tembakau berbagai merek dimusnahkan dengan cara dibakar, Kamis (18/10).(DODI/RADAR PALANGKA)

PALANGKA RAYA – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C (KPPBC TMP C ) Palangka Raya menggelar pemusnahan barang milik negara hasil penindakan periode 2017-2018. Sebanyak 1.423.064 batang rokok kena cukai jenis tembakau berbagai merek dimusnahkan dengan cara dibakar, Kamis (18/10).

Barang dimusnahkan merupakan produk ilegal. Hasil penindakan terhadap rokok polos atau tidak dilengketi pita cukai, dilengketi pita cukai palsu, dilengketi pita cukai bekas, dan tanpa pita cukai. Hasil itu merupakan tangkapan dari Kabupaten Kapuas, Pulang Pisau, Barito Utara, Barito Timur, Barito Selatan, Murung Raya, Gunung Mas, dan Palangka Raya.

Kepala Kantor KPPBC TMP C Pulang Pisau/Palangka Raya Indra Sucahyo mengatakan, jutaan batang tokok ilegal itu merupakan tangkapan pihaknya. Negara dirugikan sebesar Rp 547.679.640.

”Potensi kerugian negaranya besar hingga mencapai setengah miliar karena cukai yang tidak dibayarkan kepada negara,” ujarnya.

Indra menuturkan, barang bukti yang dimusnahkan itu dari berbagai merek rokok. Pemusnahan itu sudah sesuai aturan. Berasal dari 55 penindakan selama periode tersebut.

”Yang hari ini dibakar masih sedikit, tetapi nanti kami akan lanjut bakar untuk komitmen kami menegakkan aturan dan transparansi,” tegasnya.

Lebih lanjut dikatakan, berdasarkan hasil penindakan, wilayah terbanyak peredaran rokok ilegal tersebut ada di Kabupaten Kapuas. Di kawasan itu dikategorikan pintu masuk produk ilegal tersebut. Selain itu berdekatan dengan pelabuhan di Banjarmasin, sehingga akses pendistribusiannya lebih cepat dan dekat.

Menurut Indra, para pelaku bisanya seolah-olah resmi, padahal pita cukai ada cukai palsu, bekas, dan tanpa pita cukai. ”Kami akan terus melakukan penindakan, karena sudah ada yang disidangkan. Pidana penjaranya lima tahun dan denda minimal dua kali cukai. Pokoknya kami tidak akan berhenti di sini sja,” katanya.

Indra menjelaskan, saat ini pihaknya terus menelusuri home industri tembakau ilegal tersebut. Dia memastikan di Kalteng belum ditemukan produksinya. Seluruhnya didistribusikan dari luar Kalteng.

Kasi Penindakan dan Penyidikan Frederich menambahkan, penggunaan rokok ilegal tersebut sangat berbahaya dan tidak bisa diperkirakan akibatnya terhadap tubuh manusia. Terlebih peredaraannya sudah masuk ke pelosok kabuapten di Kalteng.

”Mereka ini biasanya mengedarkannya ke pedalaman sawit,” pungkasnya. (daq/ign)

 


BACA JUGA

Selasa, 08 September 2015 21:50

Ratusan PNS Masih Mangkir, Laporkan Harta Kekayaan

<p>SAMPIT &ndash; Sebanyak 240 Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara di lingkup…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers