PANGKALAN BUN – Pengadilan Negeri Pangkalan Bun memvonis mucikari AW tiga bulan penjara, vonis itu terbilang ringan karena tidak disertakan denda. Perempuan asal Sukamandang, Kabupaten Seruyan ini harus mendekam di rutan karena terbukti menyelenggarakan kegiatan protitusi di kawasan Sungai Rengas, Desa Pangkalan Banteng, Kecamatan Pangkalan Banteng.
Dia diamankanSatpol PP pada Kamis ( 18/10) sore, 7 PSk ikut dicuduk dalam penggerebekan prostitusi terselubung itu. Pasalnya tindakan jual diri itu disamarkan emlalui warung-warung makan yang berada di pinggir Jalan Jenderal Ahmad Yani yang berbatasan langsung dengan Kecamatan Pangkalan Lada.
Kabid Penegak Perda dan PPNS Satpol PP dan Damkar Kobar Mustawan Lutfi mengatakan bahwa yang bersangkutan (AW) telah menjalankan bisnis prostitusi sekitar tiga bulan ini.
“Hukuman 3 bulan penjara sudah sesuai dan diharapkan menjadi pelajaran bagi yang lain agar tidak ada lagi prostitusi di Kabupaten Kobar,” ujar Lutfi.
Selanjutnya terkait 7 Pekerja Seks Komersial (PSK) yang ikut terjaring dalam operasi gabungan regu Satpol PP dan Damkar Kobar di Sungai Rengas, Kecamatan Pangkalan Banteng itu tidak dapat dijerat lantaran Perda Nomor 16 Tahun 2014 Pasal 33 ayat 1 menyebutkan melakukan asusila di tempat umum.
“ Itulah masalahnya, jadi kita harus bertindak. Pihak pengadilan siap mendukung, setelah ini saya ke Bagian Hukum Setda Kobar untuk merevisi itu aturan itu dengan nota pertimbangan dan dasar dari hasil rapat dengan pengadilan,” tandasnya.
Selain mucikari Satpol PP juga memproses Pedagang Kaki Lima (PKL) bermobil pikup yang berjualan buah di pinggir jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Arsel. Dari hasil putusan sidang, PKL itu hanya didenda Rp 250 ribu. Namun dengan wajah memelas, PKL bernama Sabar itu malah menawar denda menjadi Rp 200 ribu.
“Dendanya ditawar jadi Rp 200 ribu, akhirnya ya disetujui hakim karena wajahnya memelas,” tandasnya.
Sementara itu, untuk seorang laki-laki berinisial M yang kedapatan membawa barang bukti minuman keras jenis arak di jalan Aspek yang terjaring Satpol PP baru bisa hadir Jumat (19/10) pagi ke Kantor Satpol PP dan Damkar Kobar untuk memberikan keterangan. “Untuk barang bukti yang kita amankan total ada 6 liter arak putih,” pungkasnya. (jok/sla)