PALANGKA RAYA – Mengantisipasi peredaran gelap narkotika, sekaligus melaksanakan operasi Anti Narkoba Telabang (Antik Telabang) 2018. Dan juga Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (K2YD), jajaran Polres Palangka Raya secara mendadak menggelar razia dan penindakan di Kawasan Jalan Mahir Mahar, khususnya warung remang-remang, Kamis (18/10) malam.
Kegiatan itu dipimpin langsung Kasat Sabhara Iptu Robertus Sonny AW dan Kanit Patroli Aiptu Isnandi. Dalam giat itu, aparat berhasil mengamankan belasan botol minuman keras tanpa izin dan mendata para pemilik minuman memabukan tersebut. Barang bukti kini sudah diamankan di Mapolres Palangka Raya.
Kapolres Palangka Raya AKBP Timbul RK Siregar melalui Kabag Ops Kompol Purwanto, Jumat (19/10) mengatakan, giat dilakukan secara terstruktur dan dalam rangka operasi Antik (Anti Narkoba) selama 25 hari. Sasaran seluruh narkoba, miras dan hal –hal lain serta digelar serentak bersama jajaran Polda Kalteng.
”Kita lakukan untuk antisipasi sekaligus menggelar K2YD, sehingga situasi kamtibmas di palangka raya selalu terjaga dan peredaran narkotika ditekan dan bisa terungkap,” ujarnya kepada Radar Palangka.
Perwira Menengah Polri ini menyampaikan, dalam giat hingga dini hari itu, personel menyisir dan melakukan pemeriksaan di Jala Mahir Mahar Lingkar Luar Kota Palangka Raya, yakni di warung remang-remang. Hasilnya berhasil mengamankan minuman keras beralkohol tanpa izin edar dan kini sudah diamankan untuk ditindaklanjuti.
“Kita lakukan pemeriksaan dan yang berhasil diamankan maka penindakannya Tipiring sesuai dengan Perda No 13 Tahun 2013 Tentang Retribusi Izin Minuman Beralkohol,” kata Purwanto.
Purwanto membeberkan, giat dilakukan pukul 21.40 WIB di warung remang-remang Jalan Mahir Mahar, di lokasi itu dimintai keterangan pemilik warung berinisial BY (25) dan mengamankan minuman keras jenis bir dua botol. Lalu, pukul 22.32 WIB di warung remang remang Kambang Karatak, juga dimintai keterangan pria berinisial AA (39) dan ditemukan miras jenis bir. Terakhir, pukul 23.00 WIB di warung remang-remang Kahayan Nyurung diamankan belasan miras dan mendata pemilik warung, berinisial HL (62), sampai akhirnya kembali ke markas.
“Terhadap ketiga pemilik warung tersebut dilakukan proses tipiring. Intinya giat ini akan terus dilakukan sesuai aturan yang sudah diintruksikan pimpinan,” pungkasnya. (daq/arj)