SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

SAMPIT

Selasa, 23 Oktober 2018 14:19
BANDEELLLLL!!!! Ban Truk Bakal Digembosi
Sebuah truk bermuatan terperosok di sekitar Jalan Tljiki Riwut Sampit, beberapa waktu lalu.(DOK.RADAR SAMPIT)

SAMPIT – Masih adanya truk angkutan melebihi tonase yang melintas dalam kota membuat Sekda Kotim Halikinnor geram. Halikin mengancam akan menggembosi ban truk yang melanggar kebijakan Pemkab Kotim terkait lalu lintas angkutan dalam kota.

”Sanksinya. selain ditilang, tim juga akan menggembosi semua truk dan angkutan yang kedapatan melanggar surat edaran melintas dalam kota ini,” Halikin usai menghadiri rapat paripurna istimewa di DPRD Kotim, Senin (22/10).

Halikin tak habis pikir masih banyak yang melanggar kebijakan pemkab. Padahal, imbauan dan sosialisasi kerap disampaikan kepada pengusaha angkutan dan sopir. Namun, hal itu ternyata masih tidak memberikan pemahaman yang baik. Justru hampir setiap saat truk besar bermuatan hasil perkebunan tersebut melintas dalam kota.

”Kami juga sudah menyurati sampai pengusahanya. Saya kira soal sosialisasi sudah cukup,” tegasnya.

Halikin menginstruksikan Dinas Perhubungan Kotim untuk siaga di jalan dalam kota. Pihaknya juga sudah koordinasi dengan Polres Kotim terkait penertiban truk tersebut. ”Kami harus tegas dengan hal demikian,” ujarnya.

Halikin menegaskan, jalan lingkar utara dan selatan wajib difungsionalkan. Apalagi pembangunan jalan itu menggunakan anggaran dari pemerintah provinsi dan pusat yang tak sedikit.

Seharusnya, truk dari arah Palangka Raya memutar melalui jalan lingkar utara menuju Bundaran Balanga, kompleks Islamic Center. Kemudian melintas di Jalan Mohammad Hatta (lingkar selatan). Namun, praktiknya selama ini hal itu nyaris tak dilakukan.

Sementara itu, Dinas Perhubungan (Dishub) Kotim sudah memasang rambu lalu lintas larangan truk masuk ke jalan dalam kota. Terutama, di kawasan tertib lalu lintas (KTL), Jalan Ahmad Yani. Anggota Dishub juga berjaga di jalan dalam kota agar truk tidak masuk.

”Kecuali truk sampah dan truk penyiram tanaman, diperbolehkan masuk kota. Selain itu tidak diperbolehkan,” tegas Kepala Dishub Kotim Fadlian Noor.

Mengenai truk yang mengangkut material bangunan untuk proyek, Fadlian menuturkan, ada kelonggaran yang diberikan. Angkutan itu boleh masuk kota asalkan mendapat izin dari pihaknya.

Dia menjelaskan, Dishub mengeluarkan izin berdasarkan hasil survei terkait proyek yang dikerjakan. Syarat lainnya, truk hanya boleh masuk dari pukul 10.00 sampai 17.00 WIB.

”Setelah itu tidak diperbolehkan lagi. Berikan hak untuk pengguna jalan yang lainnya. Hal ini juga untuk menekan kecelakaan di dalam kota,” katanya. (ang/dc/ign)

 


BACA JUGA

Rabu, 09 September 2015 22:17

Dishub Diminta Tambah Traffic Light

<p><strong>PALANGKA RAYA</strong> &ndash; DPRD Kota Palangka Raya menilai sejauh…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers