SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

SAMPIT

Rabu, 24 Oktober 2018 15:13
BISA RICUH NIH!!! Sopir Protes Tak Boleh Melintasi Kota
MASIH BERANI: Kebijakan Pemkab Kotim terkait lalu lintas angkutan dalam kota yang melarang truk bertonase 8 ton atau lebih masuk ke Kota Sampit, belum sepenuhnya ditaati pengemudi truk. Truk dengan muatan berat masih hilir mudik di kawasan simpang Jalan MT Haryono – Kapten Mulyono, Sampit, Selasa (23/10).(DWI CIPTA/RADAR SAMPIT)

SAMPIT – Rencana penertiban angkutan truk yang melintas dalam kota berpotensi ricuh. Pasalnya, para sopir protes pada ancaman penggembosan ban yang dikeluarkan Sekda Kotim Halikinnor. Di sisi lain, truk dengan tonase melebihi delapan ton masih melenggang bebas melintasi kota.

”Kalau sampai ada petugas Dishub atau Satlantas yang berani kempesin ban, itu sudah penganiayaan. Bisa-bisa sopir truk kelahi dengan orang yang berani ngempesin ban. Seharusnya cukup ditilang. Satlantas kan ada. Biarkan mereka yang bertindak,” kata Nuri, sopir pengangkut pupuk, Selasa (23/10).

Nuri (36) mengaku sudah mengetahui ada rambu-rambu lalu lintas yang tidak memperbolehkan truk dengan beban berat melalui jalur kota. Namun, jalan alternatif yang dianjurkan pemerintah kondisinya rusak dan tidak memungkinkan dilintasi truk dengan muatan yang besar.

”Saya sudah tahu ada rambu-rambu truk besar tidak boleh melalui jalur kota, tetapi jalur lintas menuju Jalan Jenderal Sudirman Km 3 kondisinya parah. Kalau dipaksakan bisa-bisa banyak kerusakan. Kalau melalui jalan itu, posisi truk sudah miring. Memang sebagian jalan sudah dicor, tetapi belum maksimal,” ujarnya.

Ade (28), sopir lainnya mengaku belum mengetahui adanya surat edaran yang mengatur lalu lintas untuk jalur truk. Namun, dia juga menolak apabila penertiban nantinya disertai dengan pengempesan ban.

”Saya jarang melewati jalur kota. Kalau ada aturannya, saya ikutin pemerintah saja. Tetapi, jangan juga sampai dikempesin bannya. Ditegur saja sudah cukup, kan kami (sopir, Red) belum tentu tahu semua aturannya,” kata Ade.

Markus (40), seorang sopir truk pengangkut pupuk, kernel, dan lainnya mengatakan, pemkab seharusnya membuat aturan disertai solusinya. Fasilitas jalan yang layak harus disiapkan agar truk besar tak lagi melintas dalam kota.

”Jalur lintas selatan kondisinya saat ini parah. Kalau diteruskan risikonya taruhan nyawa, meskipun beberapa bagian ada perbaikan. Kalau lewat bisa rusak truk dengan muatan besar. Kecuali truk CPO atau angkutan pasir, masih bisa melewati jalan itu,” kata Markus.

Sopir lainnya, Eko (45), agak keberatan dengan kebijakan pemerintah yang melarang truk melintasi jalur dalam kota. Menurutnya, perjalanan pulang pergi membawa angkutan dengan jarak 100 kilometer dibayar sebesar Rp 150 ribu. Dia hanya terima Rp 100 ribu, sisanya disetorkan ke bosnya.

”Belum ongkos bongkar muat, pengeluaran tak terduga, cari bahan bakar minyak susah, anak istri perlu makan. Untuk bisa mengikuti aturan agar tidak melebihi delapan ton itu susah,” tegasnya.

Kendati demikian, Eko mendukung aturan pemerintah melalui jalur alternatif. ”Saya setuju saja, tetapi pemerintah juga harus berikan fasilitas yang layak jalan untuk kami lalui. Kalau jalan yang kami lalui sudah bagus, tetapi masih ada sopir truk yang melalui jalur perkotaan, kami siap ditilang, bahkan dikempesin saja siap,” ujarnya.

Kepala Dinas Perhubungan Kotim Fadlian Noor mengatakan, pihaknya sudah memberikan surat edaran perihal pemberlakuan rute lintasan angkutan barang, yakni jalan lingkar selatan dan Jalan Pramuka. Itu untuk meminimalisir kerusakan jalan dalam Kota Sampit.

Menurut Fadlian, kendaraan pengangkut barang, seperti CPO, tandan buah segar (TBS) kelapa sawit, angkutan ekspedisi, peti kemas, kontainer, dan lainnya tidak diperbolehkan memasuki ruas jalan dalam Kota Sampit yang termasuk dalam kawasan tertib lalu lintas (KTL).

Khusus kendaraan pengangkut sembako, galian C, dan angkutan batu koral yang dalam pendistribusiannya diperlukan masyarakat dan untuk kepentingan umum, diperbolehkan melintasi ruas jalan dalam kota. Hanya saja, ketentuan kendaraan yang digunakan adalah truk PS 120, truk angkel, dan pikap.

Selain itu, berat kendaraan disertai muatannya tidak melebihi muatan sumbu terberat (MST) 8 ton, serta dalam pengoperasiannya menggunakan penutup terpal. Hal itu untuk mengantisipasi tumpahan barang yang diangkut agar tidak membahayakan pengguna jalan lainnya.

Sementara itu, Dewan Pembina Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kotim Muhammad Gumarang memprotes rencana Sekda Kotim Halikinnor terkait penggembosan ban kendaraan. Hal itu dinilai bentuk arogansi kepada masyarakat.

”Kalau hal seperti itu (menggembosi ban, Red) sudah tidak sesuai aturan. Kami tidak sepakat hal itu dilakukan pemerintah daerah kepada angkutan,” kata Gumarang.

Gumarang mengatakan, seharusnya Sekda tidak perlu sampai menunjukkan kekesalannya secara emosional terkait truk yang masih masuk dalam kota. Seharusnya lebih mengedepankan penindakan kepada pihak yang dimaksud.

Apalagi dalam penindakan ada petugas lapangan, seperti Dinas Perhubungan dengan jajaran personelnya. Petugas itu sejatinya dikerahkan untuk menertibkan truk dan angkutan yang masuk zona larangan pemerintah daerah.

Meski demikian, dia  mengakui selama ini terkesan ada pembiaraan. Namun, larangan itu belum disertai solusi. Padahal, tulang punggung ekonomi di dalam kota salah satunya melalui angkutan truk yang keluar masuk kawasan pelabuhan.

Gumarang tidak sepakat dengan penggembosan ban truk pelanggar sebagai tambahan sanksi. Apabila itu dilakukan, kata Gumarang, pemerintah bisa saja digugat pengusaha.

”Tegaskan sesuai aturan saja. Kalau memang ditilang,  ya itu saja. Pemerintah bertindak harus sesuai aturan. Pemerintah seharusnya mengayomi para sopir dan angkutan,” ujarnya.

Terpisah, Anggota Komisi IV DPRD Kotim yang membidangi urusan infrastruktur jalan Darmawati sepakat pemerintah daerah menindak angkutan besar masuk dalam kota.  Selama ini penyebab jalan di dalam kota cepat mengalami kerusakan karena soal angkutan tersebut. 

”Memang harus dan segera ditertibkan, jangan sampai menunda-nunda. Pasalnya, angkutan CPO ini bebas masuk dalam kota, padahal mereka dulu berjanji tidak masuk dalam kota jika jalan lingkar luar sudah bisa dilewati,” kata Darmawati.

Menurut politikus Golkar ini, jalan lingkar kota sudah mendukung untuk dilintasi angkutan berat. Karena itu, apabila masih ada truk melewati dalam kota, harus segera ditindak tegas.

Sebelumnya, Sekda Kotim Halikinnor geram karena masih ada truk angkutan melebihi tonase yang melintas dalam kota. Halikin mengancam akan menggembosi ban truk yang melanggar kebijakan Pemkab Kotim.

”Sanksinya, selain ditilang, tim juga akan menggembosi semua truk dan angkutan yang kedapatan melanggar surat edaran melintas dalam kota ini,” Halikin usai menghadiri rapat paripurna istimewa di DPRD Kotim, Senin (22/10) lalu. (hgn/ang/ign)


BACA JUGA

Rabu, 09 September 2015 22:17

Dishub Diminta Tambah Traffic Light

<p><strong>PALANGKA RAYA</strong> &ndash; DPRD Kota Palangka Raya menilai sejauh…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers