SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PALANGKA

Senin, 29 Oktober 2018 08:34
Target PAD Sudah Berdasarkan Perhitungan
BICARA KEBIJAKAN : Pj Sekda Fahrizal Fitri saat menyambut kedatangan Tim Ekspedisi APPSI beberapa waktu lalu. Pada kesempatan ini dia juga menyampaikan mengenai upaya pemerintah dalam menggali sektor potensial untuk pendapatan (MMC KALTENG)

PALANGKA RAYA – Pj Sekda Kalimantan Tengah (Kalteng) Fahrizal Fitri menjelaskan, penetapan target pendapatan asli daerah (PAD) tahun 2019 dilakukan berdasarkan sejumlah pertimbangan. Hal ini menanggapi target PAD 2019 yang hanya naik 1,75 persen dari kenaikan APBD  2019 sebesar 15 persen.

Dirinya menyebutkan, bahwa kenaikan target PAD 2019 dilakukan prognosis dan memerhatikan potensi yang terukur. Artinya, ucap dia, pemerintah punya dasar atau tidak sembarangan dalam membuat target pendapatan yang harus dicapai dalam tahun anggaran 2019 nanti.

“Perhitungan itu sudah pasti, supaya saat mengejar target pendapatan ini bisa lebih optimal. Jadi, target PAD ini tentu kita yakini bisa tercapai dengan upaya dari semua jajaran,” katanya kemarin.

PAD 2019 dalam R-APBD 2019 ditargetkan sebesar Rp 1,75 triliun, di mana perhitungan ini dilakukan pemerintah berdasarkan realisasi pendapatan daerah tahun sebelumnya, dan juga diperhitungkan berdasar kebijakan Pemerintah Pusat, serta kondisi perekonomian Kalteng secara nasional.

“Kepastian hukum juga dilihat dalam menetapkan target ini. Sehingga apapun nantinya bisa kita capai, dilihat dari potensi daerah, dasar hukum pelaksanaan kebijakan dan lainnya. Intinya dalam setiap upaya ini harus ada pehitungannya,” katanya.

Menurutnya, peningkatan target PAD ini memang tegolong wajar karena adanya rencana kenaikan APBD 2019. Sumber-sumber pendapatan akan maksimalkan, termasuk mengoptimalkan sumbangan pihak ketiga dan sesegera mungkin menyelesaikan pembahasan Raperda yang kernekaan dengan peningkatan PAD.

“Kalau secara rinci memang ada kenaikan, namun yang terpenting itu bagaimana perhitungan ini bisa kita maksimalkan dalam hal optimalisasi sumber-sumber pendapatan,” ucapnya.

Sementara itu, mengenai adanya penurunan dana transfer pusat tentang bagi hasil pajak bumi dan bangunan di sektor pertambangan dan perhutanan pada 2018 ini, disebabkan oleh tarif yang ditetapkan oleh Peraturan Presiden nomor 107 tahun 2017 tentang Rincian APBN tahun 2018.

Sedangkan untuk penetapan target bagi hasil dari dua sektor tersebut pada anggaran 2019 masih mengacu pada target yang ditetapkan pada tahun 2018 ini. Hal ini dilakukan bukan tanpa dasar, karena Pepres tentang Rician APBN tahun anggaran 2019 belum ditetapkan.

“Intinya kalau 2019 ini (Perpres rician APBN, Red) sudah ditetapkan, maka bisa juga diatur mengenai pajak bagi hasil dari sektor pertambangan dan perhutanan ini. Namun karena sekaran belum ditetapkan, jadi sementara pakai target 2018,” pungkas Fahrizal. (sho/gus)

 


BACA JUGA

Selasa, 08 September 2015 21:50

Ratusan PNS Masih Mangkir, Laporkan Harta Kekayaan

<p>SAMPIT &ndash; Sebanyak 240 Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara di lingkup…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers