SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

SAMPIT

Selasa, 30 Oktober 2018 15:57
MISTERI!!! Suap Rp 240 Juta, KPK Ungkap Pembagian ke Siapa Saja
GELEDAH: Tim KPK usai melakukan penggeledahan di kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kalteng, Senin (29/10). Di Jakarta, Teguh Dudy Syamsury Zaldy alias TD saat di mobil tahanan KPK.(RADAR SAMPIT)

PALANGKA RAYA – Uang sebesar Rp 240 juta yang diduga untuk menyuap sejumlah oknum anggota DPRD Kalteng masih menyisakan sedikit tabir gelap. Fulus haram tersebut belum jelas dibagikan untuk berapa orang. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menutup rapat soal itu.

Saat dikonfirmasi Radar Sampit mengenai pembagian uang tersebut, Juru Bicara KPK Febri Diansyah enggan mengungkapnya. ”Rencananya akan dibagikan ke sebagian anggota DPRD di Komisi itu (B). Sementara hanya itu saja,” katanya, Senin (29/10).

Belum adanya rincian dari KPK mengenai jatah uang ratusan juta itu, membuka kemungkinan ada pihak lain yang bakal kecipratan. KPK tak menyebut secara tegas uang itu hanya dibagi pada empat tersangka dari oknum anggota DPRD Kalteng.

Empat orang dari anggota DPRD Kalteng yang ditetapkan sebagai penerima, yakni Borak Milton (Ketua Komisi B), Punding LH Bangkan (Sekretaris Komisi B), Arisavanah (anggota), dan Edy Rosada (anggota).

Tersangka dari perusahaan sebagai pemberi, yakni Edy Sapurta Suradja (Direktur PT BAP atau Wakil Direktur Utama PT Sinar Mas Agro Resoirces and Technology), Willy Agung Adipradhana (CEO PT BAP), dan Teguh Dudy Syamsury Zaldy (Manager Legal PT BAP).

Arisavanah dan Edy Rosada ditangkap pertama kali di lokasi transaksi berlangsung di salah satu pusat perbelanjaan Jalan MH Thamrin, Jakarta, Jumat (26/10). Dua orang itu tertangkap tangan menerima uang dari perusahaan. Sementara dua legislator lainnya diamankan belakangan, yakni Borak Milton dan Punding LH Bangkan.

Febri sebelumnya juga mengatakan, penerima uang ratusan juta itu ada orang yang sama, ada juga pihak lain. ”Ada orang yang sama, ada juga pihak lain. Karena kami menduga penerimaanya ini bukannya satu atau dua orang anggota DPRD, khususnya komisi B,” ujarnya, Minggu (28/10). 

KPK juga enggan membeberkan dalang atau inisiator pertemuan dengan perusahaan hingga terjadi penyuapan. Febri hanya mengatakan, ada kepentingan dari pihak perusahaan agar pengawasan dari DPRD Kalteng, khususnya Komisi B berjalan tidak maksimal.

Lebih lanjut Febri mengungkapkan, dalam kasus itu, seorang tersangka menyerahkan diri, yakni Teguh Dudy. Penyerahan diri Teguh membuat tugas KPK lebih mudah, karena semua tersangka dalam pengawasan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

”Ada satu tersangka yang siang ini (kemarin, Red) menyerahkan diri ke KPK. Dia TD (Teguh Dudy Syamsury Zaldy), Red. Kini yang bersangkutan sedang dalam pemeriksaan tim,” ujarnya.

Meski para tersangka yang sebelumnya telah ditetapkan sudah lengkap, Febri mempersilakan pihak lain yang ingin memberikan informasi penting terkait kasus OTT tersebut. Para tersangka yang telah ditahan juga dipersilakan mengungkap peran pihak lain.

”Para tersangka ini, kalau memang punya itikad baik menjadi justice collaborator, tidak apa-apa. Itu merupakan hak tersangka. Syaratnya, mereka bisa membuka peran pihak lain yang lebih besar,” kata Febri.

Febri enggan mengomentari peluang munculnya tersangka baru. Mantan aktivis ICW ini menegaskan, KPK sementara ini masih mendalami tujuh tersangka. ”Setiap kasus itu akan ada peluang tersangkanya, asalkan ada alat bukti lengkap. Tapi, kami kini sedang fokus pada para tersangka yang ada,” ujarnya.

Terpisah, anggota Komisi B Ergan Tunjung mengungkapkan, jauh sebelum OTT KPK, pihaknya pernah melakukan pertemuan dengan PT Binasawit Abadi Pratama (BAP) akhir September lalu. Komisi B melaksanakan kunjungan kerja ke areal perusahaan yang disebut melakukan pencemaran lingkungan itu.

Dalam pertemuan tersebut, lanjutnya, perusahaan tidak mampu memperlihatkan bukti bahwa mereka sudah memiliki hak guna usaha (HGU). Perusahaan juga diketahui belum melakukan pelepasan kawasan dan belum melaksanakan plasma seperti perintah undang-undang.

”Sampai di situ saja selesai. Saya tidak memahami persoalan perkembangannya lebih lanjut. Apakah ada kontak lagi dengan pihak perusahaan dimaksud,” katanya.

Terkait pertemuan sejumlah anggota Komisi B dengan pihak perusahaan di Jakarta, politikus PKPI ini mengaku tidak mengetahui hal itu. Sebab, agenda kunjungan pihaknya ke Jakarta pekan lalu dalam rangka konsultasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) ke Kementerian Kelautan dan Perikanan.

”Itu saja agendanya. Kalau ada yang lain, saya tidak tahu.  Setelah kunjungan selesai, saya langsung menemui keluarga saya yang kebetulan ada di Jakarta,” ujarnya. (sla/sho/daq/agf/ign)


BACA JUGA

Rabu, 09 September 2015 22:17

Dishub Diminta Tambah Traffic Light

<p><strong>PALANGKA RAYA</strong> &ndash; DPRD Kota Palangka Raya menilai sejauh…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers