SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PALANGKA

Senin, 05 November 2018 09:31
CATAT!!! Penetapan UMK Paling Lambat 21 November
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrasn) Kalteng, Syahril Tarigan

PALANGKA RAYA – Dewan Pengupahan Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) telah menetapkan upah minimum provinsi (UMP) untuk 2019 nanti. UMP 2019 yang ditetapkan awal November kemarin, akan berlaku pada awal Januari tahun depan dengan kenaikan 10 persen dari UMP tahun ini.

Terkait telah ditetapkannya UMP 2019 tersebut, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrasn) Kalteng, Syahril Tarigan mengingatkan, Pemerintah Kabupaten dan Kota segera menetapkan standar upah di daerahnya masing-masing. Berdasarkan ketentuan, upah minimum kabupaten/kota (UKM) ditetapkan paling lambat 21 November.

“UMP ini menjadi dasar penetapan UMK. Jadi ada batas waktunya kapan UMK ditetapkan setelah UMP. Ini yang harus diperhatikan kabupaten dan kota, karena ada batas waktunya kapan standar upah ini ditetapkan,” katanya kemarin.

Pemerintah kabupaten dan kota boleh tidak menetapkan UMK jika ingin standar upah di daerahnya mengacu berdasarkan UMP. Namun, apabila ingin punya standar upah sendiri atau ingin menetapkan UMK, maka pemerintah setempat dalam menetapkan nilaianya tidak boleh kurang dari standra UMP.

“Silakan kabupaten dan kota kalau ingin mengacu pada UMP. Tapi yang perlu diingat soal penetapan UMK, di mana nilainya tidak boleh kurang dari UMP. Nilainya sama atau lebih, boleh saja, tapi kalau di bawah tentu tidak boleh,” imbuh Syahril.

Lebih lanjut dikatakannya, penetapan kenaikan UMP Kalteng sebesar 10 persen ini di atas standar yang dikeluarkan Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker). Di mana Kemenaker sebelumnya telah mengeluarkan aturan perihal standar upah di masing-masing provinsi dengan kenaikan 8,03 dari standar upah tahun 2018 ini.

Mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalteng ini menambahkan, kenaikan 10 persen tersebut berdasarkan berbagai perhitungan, salah satunya kebutuhan hidup layak (KHL). Sehigga diharapkan kenaikan ini juga menjadi dasar kabupaten dan kota untuk menetapkan upah di daerahnya dengan berdasarkan KHL.

“Karena pada intinya kita ingin standar upah ini berdasarkan KHL. Sehingga, selain batas waktu penetapan, juga perlu diperhatikan soal standarnya,” tandas Syahril Tarigan. (sho/gus)

 


BACA JUGA

Selasa, 08 September 2015 21:50

Ratusan PNS Masih Mangkir, Laporkan Harta Kekayaan

<p>SAMPIT &ndash; Sebanyak 240 Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara di lingkup…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers