MUARA TEWEH – Jajaran Satreskrim Polres Barito Utara (Batara) berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) dan pencurian sepeda motor, yang terjadi di jalan Brigjen Katamso, KM 02 Muara Teweh. Pelaku adalah Bahrudin (21), warga Desa Tumbang Lahung, RT 02 Kecamatan Permata Intan, Kabupaten Murung Raya.
Dia di tangkap saat berada di wilayah Ampah, Sabtu (3/11) sekitar pukul 14.00 WIB oleh unit Buser Polres Batara di bantu anggota Polsek Ampah. Pelaku melakukan aksinya di beberapa tempat berbeda di Muara Teweh, Barito Utara.
Kasat Reskrim Polres Batara AKP Samsul Bahri SE mengatakan, awalnya pihak kepolisian mendapatkan laporan terkait aksi pencurian yang dilakukan oleh pelaku. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku bernama Bahrudin di Ampah.
Selain mencuri HP merk Samsung J1 Ace, pelaku juga mencuri sepeda motor merk Suzuki Satria F warna hitam Nopol DA 4561 EX di halaman rumah Warga yang terletak di Jl. Brigjen Katamso. "Hal ini dilaporkan oleh warga, dan satreskrim melakukan penyelidikan terhadap pelaku pencurian ini. Dari Hasil penyelidikan polisi berhasil menangkap pelaku di Ampah hari Sabtu (3/11)," ujar Samsul.
Dari hasil pemeriksaan, Bahrudin mengakui perbuatannya mencuri HP dan Sepeda Motor, yang saat ini barang bukti tersebut telah diamankan. "Terhadap tersangka kita ancam pasal 363 KUHP, tentang pencurian," tandasnya. (viv/arj)