SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

SAMPIT

Senin, 05 November 2018 10:21
ASTAGA!!! Rumah dan Pekarangan Warga Masuk HGU
Dua warga Desa Rantau Tampang Leger Adiyustama dan Rait Yanus saat menyampaikan masalah warga desa terkait masuknya HGU perusahaan ke pekarangan dan permukiman mereka.(RADO/RADAR SAMPIT)

SAMPIT - Warga Desa Rantau Tampang, Kecamatan Telaga Antang, resah. Sebab, rumah dan pekarangan dipasangi patok oleh perusahaan perkebunan kelapa sawit. Lahan mereka masuk dalam kawasan Hak Guna Usaha (HGU).  

“Kami terkejut, ternyata datang orang BPN memasang patok. Rumah warga dan kebun kami masuk dalam kawasan HGU mereka,” kata Leger Adiyustama, warga Telaga Antang, saat bertandang ke Radar Sampit kemarin (4/11).

Mereka tidak tahu saat patok tersebut dipasang. Mereka menduga patok dipasang malam hari. Sebab, sehari sebelumnya, warga desa sedang berjaga-jaga menunggu BPN memasang patok di desa tersebut.

“Kami resah karena ini masuk HGU. Sewaktu-waktu mereka bisa mengusir kami  dengan dasar itu,” kata Leger didampingi Rait Yanus.

Warga awalnya mengetahui rumah dan kebun mereka masuk dalam kawasan HGU ketika mengusulkan sertifikasi lahan ke BPN Kotim. Ternyata lahan itu tidak bisa diajukan untuk sertifikasi lantaran sudah masuk dalam areal HGU.

“Nah waktu itu kami terkejut kok bisa seperti itu, padahal kebun dan rumah kami jelas ada sebelum perkebunan itu ada di desa kami,” ujar Rait Yanus.

Rait Yanus mengakui  hingga areal rumah dan pekarangan miliknya pun masuk dalam kawasan HGU perusahaan tersebut. Melihat situasi demikian, per 1 November lalu  pemerintah desa juga sudah bersurat kepada BPN Kalteng, Kepala BPN Kotim, hingga Kepala Bidang Tata Ruang Kabupaten Kotim. Dalam surat  yang ditandatangani kepala desa Rantau Tampang Rudy Antonius I dan Kepala BPD Johni Kiria itu menyatakan menolak dan keberatan dengan ulah BPN dan perkebunan yang menyatakan desa itu masuk HGU.

Bahkan, kata Rait, kades juga sudah menyatakan tidak pernah menyetujui segala kegiatan yang dilakukan perusahaan di areal desa mereka. Perusahaan tidak pernah juga menandatangani surat menyurat serupa hingga kadastral.

“Di Desa Rantau Tampang  bisa dipastikan tidak ada tanah lagi yang dapat digunakan untuk areal perkebunan swasta, karena  tanah semuanya dikuasai dan dimiliki masyarakat secara turun temurun,” tegas dia.

Mereka juga mempertanyakan sikap BPN yang sudah melakukan pengukuran tanpa melihat areal itu masuk dalam permukiman warga sudah sejak berpuluh tahun silam.

“Kalaupun itu masuk HGU, kami juga tidak pernah menerima ganti rugi atau sejenisnya, yang jelas kami menolak dengan masuknya kebun dan rumah kami di areal HGU perusahaan,” tandasnya.

Mereka dalam waktu dekat juga akan melaporkan hal tersebut kepada Bupati Kotim, DPRD Kotim, hingga Pemerintah Provinsi Kalteng. (ang/yit)


BACA JUGA

Rabu, 09 September 2015 22:17

Dishub Diminta Tambah Traffic Light

<p><strong>PALANGKA RAYA</strong> &ndash; DPRD Kota Palangka Raya menilai sejauh…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers