PANGKALAN BUN – Kerugian negara akibat tindak pidana korupsi yang dilakukan JM mantan Kepala Desa Kubu diduga mencapai Rp 600 juta lebih. Uang sebanyak itu berasal dari anggaran desa tahun 2016 silam. Hal itu diungkapkan Bambang Dwi Murcolono, Kepala Kejaksaan Negeri Kobar, Selasa (6/11).
”Itu APBDes 2016, kalau nilai APBDes secara keseluruhan pada tahun 2016 saya lupa datanya, tapi kerugian sebanyak Rp 600 juta lebih itu dilakukan pada tahun itu (2016),” ungkap Bambang.
Modus yang dilakukan tersangka dengan cara membuat kegiatan fiktif, juga melakukan mark up (penggelebungan anggaran). Namun sayang Kajari tidak membeberkan secara rinci jenis kegiatan apa saja yang dijadikan objek penyalahgunaan tersebut.
Dari hasil penyidikan diketahui bahwa dana sebesar itu digunakan untuk keperluan pribadi JM saat masih menjabat Kepala Desa Kubu. Namun dana tersebut tidak digunakan sekaligus, tapi secara bertahap hingga mencapai besaran yang cukup fantastis dalam hal penyelahgunaan anggaran disalah satu desa pesisir Kecamatan Kumai itu.
Barang bukti yang sudah diamankan sementara hanya berupa dokumen APBDes dan dokumen pendukung lainnya. Bukti lain berupa uang tidak ada yang diamankan karena diduga sudah habis digunakan tersangka. ”Kita sudah periksa lebih dari 10 saksi, dari mulai perangkat desa termasuk juga ada saksi ahli,” paparnya.
Menurut Bambang kasus ini berawal dari adanya investigasi pihak kejaksaan yang kemudian dilakukan penyelidikan, hingga akhirnya penyidikan dan penetapan tersangka JM.
JM adalah Kepala Desa Kubu yang jabatnnya telah berakhir Maret 2018 lalu. Dari hasil penyidikan sementara, uang Rp 600 juta tersebut digunakan sendiri, tanpa melibatkan pihak lain. ”Sementara dari pengakuannya untuk keperluan sendiri, tetapi kita lihat dipersidangan jika ada berkembang tidak menutup kemungkinan akan dilakukan pengembangan ke yang lainnya,” tegasnya.
Seperti diketahui mantan Kepala Desa Kubu JM ditahan sejak akhir Oktober lalu. Sejak awal proses penyidikan hingga penahanan tersangka dianggap cukup kooperatif. Hingga kini tersangka belum pernah mengajukan penangguhan penahanan. Bahkan tersangka juga tidak memiliki pengacara pribadi, pengacara akan disiapkan negara.
Kepada tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 junto Pasal 18 ayat 1 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor dan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999. Dengan ancaman diatas lima tahun penjara.
Hingga berita diterbitkan, tersangka JM belum bisa dikonfirmasi perihal kasus yang membelitnya. Kini tersangka JM sedang dititipkan penahananya di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIB Pangkalan Bun.
Sementara itu berdasarkan data dihimpun media ini, sedikitnya sudah ada tujuh desa yang ditemukan kasus tindak pidana korupsi (Tipikor). Tujuh desa tersebut antara lain Desa Sekonyer Kecamatan Kumai terjadi pada tahun 2014, kemudian 2016 Desa Sulung Kecamatan Arut Selatan, kemudian tahun 2017 Desa Makarti Jaya Kecamatan Pangkalan Lada, Desa Kinjil Kecamatan Kotawaringin Lama dan Kenambui Desa Kecamatan Arut Selatan. Kemudian ditahun 2018 sudah ada dua yakni Desa Suka Makmur Kecamatan Kotawaringin Lama dan Desa Kubu Kecamatan Kumai. Dari semuanya yang bermasalah adalah kepala Desanya sehingga harus mempertanggungjawabkan dihadapan hukum. (sam/sla)