SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

SAMPIT

Kamis, 08 November 2018 15:25
Gubernur Pecat Semua PNS Koruptor
Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Sugianto Sabran

PALANGKA RAYA – Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Sugianto Sabran segera mengambil tindakan kepada 55 orang pegawai negeri sipil (PNS) di Kalteng yang terlibat kasus hukum tindak pidana korupsi. Sebanyak 55 PNS di lingkup Pemprov Kalteng, pemerintah kabupaten, dan kota ini, akan diberikan sanksi sesuai undang-undang kepegawaian.

Tindakan itu sebagai tindak lanjut Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait pemecatan PNS yang berstatus koruptor. SKB tersebut secara umum mengatur pemberhentian tidak hormat PNS yang terlibat korupsi.

Dalam waktu dekat, Sekda Kalteng akan menyurati bupati dan wali kota untuk menindaklanjuti arahan tersebut. ”Di Kalteng ada 55 orang. Saya perintahkan Sekda untuk menyurati kabupaten dan kota menindaklanjuti di daerahnya masing-masing. Untuk Pemprov Kalteng sebanyak lima orang dan pasti kami lakukan,” tegasnya, Rabu (7/11).

Sugianto mengatakan, prosedur pemberhentian dengan tidak hormat tersebut khusus bagi PNS yang status hukumnya sudah memiliki putusan hukum tetap. Untuk yang masih berproses, PNS bersangkutan harus dinonaktifkan sementara sampai ada putusan.

”Soal ini saya sudah komunikasi dengan Menpan-RB dan mendapat dorongan mengenai tindakan terhadap PNS terlibat korupsi ini. Bahkan pak Menteri minta segera surat dikirim ke bupati dan wali kota,” ucapnya.

Sekda Kalteng Fahrizal Fitri mengatakan, pihaknya sudah mendapat daftar PNS aktif yang bermasalah hukum dan putusannya inkrah. Tindak lanjutnya sesuai instruksi Kemendagri, yakni pemberhentian dengan tidak hormat.

”Bagi yang masih berproses, akan diberhentikan sementara dari jabatannya. Apabila hasil hukumnya menyatakan tak bersalah, akan dilakukan pemulihan nama baik. Tapi, kalau putusannya lain (bersalah, Red), akan ada tindakan lain (pemecatan, Red),” ujarnya.

Dalam ketentuan kepegawaian, sudah diatur mengenai sanksi yang bisa dijatuhkan kepada PNS jika melakukan pelanggaran. Mulai dari sanksi ringan berupa teguran, sanksi sedang berupa penundaan kenaikan pangkat, hingga sanksi berat berupa pemecatan.

”Untuk kabupaten dan kota sudah ada edarannya, tapi akan kami surati lagi. Ini karena di kabupaten dan kota ada juga PNS yang terlibat hukum dan putusannya sudah ditetapkan,” tandasnya. (sho/ign)


BACA JUGA

Rabu, 09 September 2015 22:17

Dishub Diminta Tambah Traffic Light

<p><strong>PALANGKA RAYA</strong> &ndash; DPRD Kota Palangka Raya menilai sejauh…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers