SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

SAMPIT

Jumat, 09 November 2018 16:38
KPK Dalami Penerimaan Uang Oknum DPRD Kalteng
ILUSTRASI.(NET)

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa satu tersangka dari anggota Komisi B DPRD Kalimantan Tengah terkait dugaan suap dari perkebunan, Arisavanah, Kamis (8/11). Dia merupakan tersangka ketiga yang diperiksa setelah sebelumnya Punding LH Bangkan dan Borak Milton menjalani pemeriksaan.

Arisavanah diperiksa untuk tersangka Edy Saputra Suradja (ESS), mantan Wakil Direktur Utama PT Smart Tbk dan Direktur PT BAP. ”Arisavanah diperiksa sebagai saksi untuk ESS," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di Jakarta, Kamis (8/11).

Edy Saputra Suradja ditetapkan sebagai tersangka karena diduga sebagai pihak pemberi dalam penerimaan hadiah atau janji terkait dengan tugas dan fungsi pengawasan DPRD dalam bidang perkebunan, kehutanan, pertambangan, dan lingkungan hidup di Kalimantan Tengah.

Dalam pemeriksaan itu penyidik KPK mendalami penerimaan-penerimaan uang oleh anggota DPRD Kalteng. Karena KPK menduga ada penerimaan atau janji lain terkait tugas dan fungsi anggota legislatif di Komisi B tersebut.

”Pemeriksaan terkait pendalaman penerimaan-penerimaan uang oleh anggota DPRD," katanya.

Awalnya, ungkap Febri, selain Arisavanah, penyidik juga merencanakan memeriksa Edy Rosada. Namun, rencana itu diurungkan. ”Pemeriksaan dilakukan sesuai keperluan penyidik dalam pendalaman kasus tersebut. Kadang ada yang ditunda dulu atau kadang ada yang bisa diperiksa dua hari berturut-turut," ujarnya.

Dalam kasus tersebut, KPK menetapkan tujuh tersangka sebagai pemberi dan penerima. Tersangka sebagai penerima dari DPRD Kalteng, yakni Borak Milton, Punding LH Bangkan, Arisavanah, danEdy Rosada.

Kemudian, dari pihak perusahaan sebagai pemberi, yakni Willy Agung Adipradhana (CEO PT Binasawit Abadi Pratama wilayah Kalimantan Tengah bagian utara), Teguh Dudy Syamsuri Zaldy (Manager Legal PT Binasawit Abadi Pratama), dan Edy Saputra Suradja (Wakil Direktur Utama PT Smart Tbk dan Direktur PT BAP).

Penerima disangkakan melanggar Pasal 12 Huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang­ Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Untuk pihak yang diduga pemberi, disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun juncto Pasal 55 ayat1 ke-1 KUHPidana. (sla/ign)

 


BACA JUGA

Rabu, 09 September 2015 22:17

Dishub Diminta Tambah Traffic Light

<p><strong>PALANGKA RAYA</strong> &ndash; DPRD Kota Palangka Raya menilai sejauh…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers